CARITAU MAKASSAR - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar yang divonis bebas mendapat sorotan dari berbagai aktivis.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Joharas Siringo Ringo, besama Ni Putu Indayani, dan Aminul Rahman selaku hakim anggota diketahui menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa, yang merupakan mantan panitia Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar.
Ketiganya yakni terdakwa Urgamawan Bachtiar, terdakwa Fajarsyah, dan terdakwa Alamsyah. Terdakwa menurut majelis hakim dinyatakan, lepas dari tuntutan hukum atau Onslag Van Recht Vervolging.
Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Jerat Kabag Umum Setda Pangkep, Rugikan Negara Rp1 M
"Sangatlah janggal menurut kami. Sebab dari 10 terdakwa hanya 7 dinyatakan bersalah," tegas Direktur Laksus Sulsel Muh Ansar, Senin (30/1/2023).
Yang anehnya lagi, lanjut dia, ada satu terdakwa lain yakni Mardin yang juga merupakan mantan panitia Pokja. Justru malah divonis bersalah oleh majelis hakim.
"Padahal mereka semua merupakan terdakwa yang saling berkaitan, serta saling berkaitan. Serta memiliki hubungan kerja atau korelasi dalam proyek pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar," bebernya.
"Sehingga sangatlah janggal kalau tiga terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya itu terbukti bersalah. Kami menduga kuat ada kongkalikong, dalam vonis majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tambahnya.
Terkait putusan bebas terhadap tiga terdakwa tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa JPU telah menyatakan sikap untuk melakukan upaya Hukum kasasi.
Atas vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa Urgamawan Bachtiar, Fajarsyah, dan terdakwa Alamsyah. Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap ketiganya.
Antara lain terdakwa Alamsyah (Pokja) dituntut pidana penjara selama2 tahun dan 8 bulan. Denda Rp50.000.000, Subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Muhammad Fajarsyah (Pokja) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Denda RP50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Urgamawan Bachtiar (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Denda Rp50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
"Kemungkinan paling lambat pekan depan, memori kasasinya akan diserahkan ke panitera pangadilan Tipikor Makassar," jelasnya.
Adapun 7 terdakwa lainnya yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Makassar yakni:
2. Terdakwa Helmi Rahmadi divonis 2 tahun penjara. Denda Rp 50.000.000,- Subsider 2 Bulan kurungan.
3. Terdakwa Rahmat Ramadhana divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp50.000.000. Subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp285.000.000, Subsider 2 tahun.
4. Terdakwa Abdullah divonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 Tahun, Denda Rp. 50.000.000. Subsider 2 Bulan kurungan. Uang pengganti Rp87.000.000, Subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.
5. Terdakwa Suryadin Munansyah divonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 tahun, Denda Rp50.000.000, Subsider 2 bulan penjara.
6. Terdakwa Lukmanul divonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 bulan penjara.
7. Terdakwa Mardin divonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 bulan penjara. (KEK)
Baca Juga: Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar Dituntut 7-10 Tahun Penjara
kejati sulsel korupsi rs fatimah makassar korupsi tiga terdakwa bebas laksus pengadilan tipikor makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...