CARITAU MAKASSAR - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).
Baca Juga: Dinyatakan Bebas Bersyarat, Nurdin Abdullah: Yang Sudah Terjadi Biarlah Menjadi Takdir
Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat bersama tiga narapidana lainnya yakni Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Kemudian Nyoman Damantra yang merupakan mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura.
Terakhir Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.
Bebasnya Nurdin Abdullah juga dibenarkan putrinya bernama Putri Fatima Nurdin saat dikonfirmasi awak media di Makassar, Jum'at (18/8/2023) sore.
"Alhamdulillah sekarang Bapak (Nurdin Adbullah) sudah dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan, keempat narapidana tersebut mendapatkan remisi di hari kemerdekaan.
"Mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan-nya direvisi jadi pulang hari ini 18 Agustus 2023," ungkapnya kepada awak media.
Kata dia, meskipun dinyatakan bebas bersyarat, keempatnya dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakat (Bapas) Bandung hingga nantinya dinyatakan bebas murni.
"Mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaan. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," tandasnya.
* Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah atau NA terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara dan denda.
“Mengadili terdakwa Nurdin Abdullah melakukan secara sah dan bersama-sama. Dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,” kata Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan, Senin (29/11/2021) malam.
Selain mendapat hukuman penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan hukuman pengembalian sebesar Rp 2.1 miliar dan 300 SGD yang jika tak dapat dipenuhi oleh NA, maka hartanya akan dirampas demi menutupi kerugian yang dialami negara.
“Jika tidak dapat dibayar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, maka harta terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika harta tersebut tidak mampu untuk diganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” ucapnya.
Nurdin Abdullah juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak NA dinyatakan bebas nantinya.
Sebagaimana diketahui, NA terbukti menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui.
“Terdakwa terbukti menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui,” terangnya. (KEK)
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Wajib Lapor Setahun
nurdin abdullah Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Nurdin Abdullah Bebas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...