CARITAU MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang Jetski barang rampasan terpidana korupsi Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Diketahui Nurdin Abdullah telah divonis kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020/2021.
Baca Juga: Diikuti 118 Atlet dari 22 Negara, Danau Toba Jadi Tuan Rumah AJWC 2023
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," ungkap Jubir KPK Ali Fikri melalui rilis yang diterima Caritau.com, Selasa )
Adapun obyek lelang barang rampasan tersebut di antaranya:
• 1 (satu) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000,00 dan uang jaminan Rp45.000.000,00;
• 1 (satu) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000,00 dengan uang jaminan Rp45.000.000,00
• 1 unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00
• 1 unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000,00 dan uang jaminan Rp70.000.000,00
• 1 unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp10.000.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00
• 1 unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp10.000.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00
Ali Fikri mengatakan, Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "Closed Bidding".
Di mana, batas akhir penawaran yakni pada Kamis, 7 April mendatang sekitar pukul 14.30 Wita. Alamat lelang :https://lelang.go.id
"Tempat lelang berlokasi di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang untuk barang bergerak," kelasnya.
Kata dia, peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA-15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar. (KEK)
Baca Juga: Dinyatakan Bebas Bersyarat, Nurdin Abdullah: Yang Sudah Terjadi Biarlah Menjadi Takdir
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...