CARITAU MAKASSAR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu koper berwarna merah dan tiga kardus yang berisi dokumen di ruang Bina Marga, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/7/2022) malam.
Dari pantauan caritau.com, penyidik KPK dikawal pasukan polisi bersenjata lengkap keluar dari ruang Bina Marga melalui pintu belakang sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca Juga: Sempat Absen, Firli Bahuri Akhirnya Hadiri Undangan Klarifikasi Dewas KPK Hari Ini
Satu koper merah dan tiga kardus itu dibawa langsung penyidik dan dimasukkan ke dalam mobil berwarna hitam yang dikendarai penyidik KPK.
"Kasus lama (Nurdin Abdullah). Untuk konfirmasinya silahkan tanya ke juru bicara (Jubir)," singkat salah satu petugas KPK saat diwawancarai awak media.
Diketahui, penyidik KPK tiba di Kantor Dinas PUTR Sulsel sekitar pukul 11.00 WITA dengan kawalan petugas kepolisian bersenjata lengkap. Petugas kemudian meninggalkan Dinas PUTR sekitar pukul 19.00 WITA. Itu berarti KPK melakukan penggeledahan selama 8 jam.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor Dinas PUTR Sulsel.
"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media di Makassar, Kamis (21/7/2022).
Ia mengungkapkan penggeledahan itu merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah (NA).
"Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Syahrul Yasin Limpo Menghadap Presiden Jokowi di Istana Hari Ini
geledah kantor dinas putr sulsel selama 8 jam kpk sita satu koper merah dokumen kpk korups nurdin abdullah sulsel
Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan An...
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...
Kemenparekraf: Masih Banyak yang Rancu Wisata Hala...