CARITAU, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah (NA) ikhlas menerima putusan hakim terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis ke Nurdin Abdullah 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Penasehat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan, tim penasehat hukum bersama NA telah memikirkan dengan baik sehingga tidak melakukan upaya banding.
“Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA. Tim PH dan keluarga sepakat untuk tidak mengajukan banding,” ungkapnya, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis ke Nurdin Abdullah 5 tahun kurungan penjara. NA juga kena denda sebesar Rp500 juta
"Mengadili, Menyatakan Saudara Prof Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 pertama dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandangan sebagai kejahatan sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Dimana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka, lanjut Ibrahim, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2.187.600.000 dan 350 dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut," imbuhnya.
"Dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," jelasnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dalam pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.
Diketahui, Nurdin Abdullah terbukti bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Gubernur Sulsel non aktif itu dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...