CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali dibuat kecewa karena saksi Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, mangkir untuk ketiga kalinya dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ini adalah kali ketiga Mardani H Maming mangkir. Kali ini, Mardani H Maming beralasan menghadiri undangan Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Baca Juga: Istri Mardani Maming Menolak Menjadi Saksi di Persidangan Tipikor
Menurut penuturan Lucky Omega Hasan, salah satu pengacara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono, yang hadir di persidangan, Majelis Hakim menegaskan agar pada persidangan selanjutnya Mardani H Maming yang kini juga menjabat Bendahara Umum PBNU wajib hadir.
Kali ini Majelis Hakim, imbuh Lucky, lebih tegas dengan melontarkan ultimatum. Jika Mardani kembali mangkir dengan alasan sakit, maka dokter yang memeriksanya harus dipanggil dan didatangkan dalam sidang.
“Dari perintah Hakim memerintahkan ya dengan tegas harus dipanggil lagi. Kalau dia mangkir lagi dengan surat keterangan dokter dengan alasan sakit, maka dokternya harus dipanggil ke pengadilan,” kata Lucky usai persidangan kepada Caritau.com, Senin (11/4/2022).
Menurut Lucky, Majelis Hakim juga menekankan pentingnya kehadiran Mardani H Maming sebagai saksi karena dia merupakan saksi fakta.
“Kata majelis hakim, MHM (Mardani H Maming) harus hadir karena intinya di dia,” tuntas Lucky.
“Karena kedudukan klien kami itu hanya kepala dinas yang tidak menghasilkan produk hukum apapun yang bisa mengalihkan IUP,” tegas Lucky.
Tim pengacara Raden Dwidjono juga mengungkapkan bahwa seluruh saksi fakta dalam persidangan, mengarah kepada pertanggungjawaban beralihnya IUP pertambangan itu pada Bupati berdasarkan SK Bupati yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.
Kemudian, lanjut Lucky, berdasarkan fakta persidangan, jelas bahwa ada dugaan aliran dana yang tidak hanya mengalir kepada kliennya tetapi juga kepada pihak-pihak lain.
“Sebagaimana pengakuan justice collabolator yang disampaikan oleh klien kami, ada dugaan yang mengalir juga kepada MHM. Itu berdasarkan fakta persidangan ya dan juga berdasarkan justice collabolator yang juga disampaikan oleh klien kami,” pungkas Lucky.
Sebagai informasi, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari Mantan Dirut PT PCN Henry Soetio.
Dia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipanggilnya Mardani H Maming sebagai saksi lantaran dirinya merupakan pihak yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. (DIM)
Baca Juga: Gelar Sidang Lanjutan Mardani Maming, Jaksa KPK Hadirkan Enam Orang Saksi
korupsi iup batubara tanah bumbu mardani maming mangkir lagi pengadilan tipikor banjarmasin
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...