CARITAU BANJARMASIN – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming saat menjadi saksi dugaan suap IUP di Pengadilan Tipikor Banjarmasin mengaku mengenal Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetiyo setelah diperkenalkan oleh Kapolda Kalsel Machfud Arifin.
“Saya ketemu sama Henry Soetijo itu pas selamatan di rumahnya Pak Haji Isam dan dikenalkan waktu itu sama Pak Kapolda Kalsel Pak Machfud Arifin,” kata Mardani H Maming saat bersaksi untuk terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Begini Kronologi Mardani Muncul di Bandara Juanda, Ngapain ke Surabaya?
Pernyataan Mardani itu disampaikan menjawab pertanyaan salah satu JPU di awal kesaksian, apakah dia mengenal siapa pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
PT PCN merupakan perusahaan yang dipimpin Dirut Henry Soetio (kini almarhum) yang mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara berkat Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT PCN pada tahun 2011.
“Saudara tahu siapa pemilik PT PCN?” tanya jaksa.
“Tahu,” jawab Mardani.
“Siapa?” kejar jaksa.
“Henry,” jawabnya.
“Henry siapa?” lanjut jaksa.
“Saya tahunya hanya Henry,” jawab Mardani.
“Saudara pernah bertemu dengan Henry?” tanya jaksa lagi.
Saat itulah Mardani menjawab dikenalkan oleh Kapolda Kalsel Machfud Arifin.
Nah, jika Mardani mengaku baru kenal Henry setelah dikenalkan Kapolda Machfud Arifin, artinya Mardani baru dikenalkan sekitar 2013 karena saat itu Brigjen Pol Machud Arifin menjabat Kapolda Kalsel periode 2013-2015.
Sejatinya Machfud Arifin pada tahun 2008 memang pernah menjabat Direskrim Polda Kalsel dan selanjutnya 2010 menjadi Wakil Direktur Tipiter Bareskrim Polri. Artinya besar kemungkinan Mardani diperkenalkan kepada Henry saat Machfud Arifin masih menjabat Direskrim Polda Kalsel sekitar 2008 hingga 2010 sebelum promosi ke Jakarta.
Sementara berdasarkan pernyataan Raden Dwidjono di persidangan Senin (25/4/2022), dia dikenalkan oleh Bupati Mardani H Maming dengan Henry pada awal 2011 di Jakarta.
“Benar yang mulia, saya yang mengalami. Saya waktu itu di Jakarta. Saya dikenalkan oleh beliau (saksi Mardani H Maming). Saya ini cerita apa adanya. Sama dikasih nomor hpnya juga dengan pesan, ‘Coba itu Pak Dwi temui itu Henry’, pakai bahasa Banjar pada waktu itu. Kurang lebih ini yang mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN agar dibantu. Gitu kira-kira bahasa Banjarnya. Itu kira-kira 2011 awal, sekitar bulan Februari atau Maret saya dikenalkan oleh saksi,” papar Dwidjono.
“Bagaimana saudara saksi?” tanya hakim mengkonfirmasi pernyataan Dwidjono kepada Mardani.
“Tidak ada yang Mulia,” kata Mardani.
“Anda disumpah lho ya. Tanggungjawabnya berat ke Yang Maha Kuasa,” hakim memperingatkan.
“Iya yang Mulia,” jawab Mardani.(DIM)
Baca Juga: Koordinator MAKI Geli Mardani H Maming Merasa Difitnah Setelah Divonis 10 Tahun
bendahara umum pbnu mardani h maming dugaan suap iup pengadilan tipikor banjarmasin dirut pt pcn henry soetiyo kapolda kalsel machfud arifin
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...