CARITAU BANJARMASIN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupdi dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming pada Kamis (1/12/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak enam orang saksi. Dari enam orang saksi, dua dari kalangan ASN, yakni mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanbu, Dwijono Putrohadi Sutopo, dan mantan ASN di lingkup Setda Kabupaten Tanbu.
Baca Juga: ACC Dorong KPK Telusuri Penyelidikan Baru Temuan Kas Tekor DPRD Sulsel
Kemudian empat lainnya dari kalangan swasta, yakni Jimmy Budianto, Kartono Susanto, Riza Azhari dan adik kandung terdakwa adalah Rois Sunandar.
Dalam kesaksiannya, Dwijono menyebut mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011. Dimana isi SK tersebut tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) diberi tanggal mundur.
Menariknya, dalam SK yang ditandatangani terdakwa dimana saat itu masih berstatus Bupati Tanbu pada Juni 2011, namun diberi tanggal 16 Mei 2011.
Alasannya, agar IUP OP yang dialihkan dari PT BKPL kepada PT PCN atas permohonan Henry Soetio selaku Dirut PT PCN itu sempat untuk diinputkan dalam tahap pertama evaluasi clean and clear (CNC) pada Ditjen Minerba di Kementerian ESDM.
"Supaya bisa cepat diajukan proses CNC ke Minerba. Sesuai surat edaran Dirjen Minerba tahap pertama sampai Mei, kalau Juni mundur lagi karena CNC dilakukan bertahap harus menunggu tahap selanjutnya menunggu dikumpulkan IUP lain," kata Dwijono.
Sebelum SK tersebut diteken terdakwa, Dwijono mengaku sempat satu bulan lebih menunda proses penyusunan draf SK itu. Alasannya, khawatir menyalahi ketentuan pada pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada ayat 1 Pasal tersebut, menurut pemahaman Dwijono, pengalihan IUP adalah hal yang dilarang.
Namun proses itu akhirnya tetap dilakukan, setelah ia menerima pesan terdakwa melaui bawahannya di Dinas ESDM bahwa terdakwa menginginkan proses itu dipercepat.
Keterangan saksi itu langsung dibantah oleh terdakwa ketika diberi kesempatan menanggapi.
"Banyak yang salah," kata terdakwa yang hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Salah satu bantahan terdakwa, yakni menyangkut keterangan bahwa ada tekanan dari dirinya terhadap saksi Dwijono untuk memproses SK terkait pengalihan IUP OP tersebut.
"Saya tidak pernah mengintervensi, apalagi memarahi Kepala Dinas memaksa mengurus pengalihan," kata terdakwa.
Meski ada bantahan dari terdakwa, ketika ditanyakan kembali oleh Majelis Hakim, saksi Dwijono bersikukuh dan tetap pada keterangannya tersebut.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet ini, SK Bupati merupakan salah satu unsur penting yang disebut sebagai dasar Henry Soetio diduga memberikan fee melalui jalur perusahaan kepada terdakwa.
Hingga sekitar pukul 17.55 Wita, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut dalam sidang yang sempat melewati tiga kali skors ini. Persidangan atas perkara ini juga direncanakan masih akan dilanjutkan pada Jumat (2/12/2022). (DID)
Baca Juga: Nama Ketua DPRD Andi Ina Kartika Sari Disebut di Sidang Lanjutan Suap Oknum Pegawai BPK Sulsel
sidang korupsi madani maming pengadilan tipikor banjarmasin jaksa kpk enam saksi
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...