CARITAU JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisal GD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pegawai atau pejabat di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Maki telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh GD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kemenkumham,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Diam-diam, Polisi Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
Menurut Boyamin, GD melakukan dugaan pungli ketika masih menjabat eselon III di Kemenkumham dengan berbagai modus antara lain dengan cara meminta uang setoran kepada pejabat rutan/lapas di Indonesia.
Oknum pegawai Kemenkumham ini diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai dengan ancaman akan dipindahkan ke daerah terpencil jika tidak memberikan sejumlah uang. MAKI mensinyalir, kuat dugaan dana yang didapatkan terduga diduga ditampung di rekeningnya sendiri, keluarga dan anak buahnya.
“Hasil penelusuran di lapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan, Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal,” kata Boyamin.
Dugaan pungutan liar, lanjut Boyamin dilakukan GD antara lain dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dll, namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.
Boyamin mengklaim punya bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dan telah diserahkan dalam berkas laporan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Boyamin. (GIBS)
Baca Juga: Kejati Sulsel Masih Bidik Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
maki bongkar dugaan praktik pungli oleh pejabat kemenkumham lapor ke kejaksaan boyamin saiman korupsi koruptor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...