CARITAU MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak semua nota keberatan/eksepsi terdakwa kasus korupsi lingkup PDAM Makassar yang menyeret adik Mentan, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru
"Hakim menyatakan dalam putusan selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (30/5/2023).
Setelah membacakan putusan sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada 5 Juni 2023 mendatang.
Bahwa penuntut umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2016- 2019.
Dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Pecat Dua Orang Jaksa Selama 2023
kejati sulsel haris yasin limpo penangguhan penahanan ditolak eksepsi ditolak korupsi pdam makassar
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...