CARITAU MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak semua nota keberatan/eksepsi terdakwa kasus korupsi lingkup PDAM Makassar yang menyeret adik Mentan, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!
"Hakim menyatakan dalam putusan selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (30/5/2023).
Setelah membacakan putusan sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada 5 Juni 2023 mendatang.
Bahwa penuntut umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2016- 2019.
Dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp20 M Surveyor Indonesia
kejati sulsel haris yasin limpo penangguhan penahanan ditolak eksepsi ditolak korupsi pdam makassar
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...