CARITAU JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan majelis hakim terkait vonis hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada E. Putusan itu disambut positif oleh sejumlah pihak, termasuk LPSK.
Baca Juga: Gegara ini, LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi seusai persidangan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Edwin menyebut peran besar Bharada E dalam mengungkap tabir perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang ikut menjerat Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," pungkasnya.
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada E dengan putusan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/2022).
Dalam amar putusan yang disampaikan di ruang sidang, Hakim Wahyu menjelaskan perbuatan dan peran Bharada E dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang tanpa hak, yakni dengan ikut terlibat menembak Brigadir J.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Wahyu telah menyatakan bahwa Richard Eliezer (Bharada E) telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, dalam penjelasannya, Hakim Wahyu juga menjelaskan hal-hal yang meringankan terkait putusan vonis hukuman yang ditetapkan kepada Bharada E.
"Pertama, Bharada E adalah satu-satunya saksi pelaku yang dapat diajak untuk bekerjasama dalam mengungkap tabir kasus pembunuhan ini. Kemudian, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," kata Hakim.
Kemudian, Hakim Wahyu menuturkan kondisi umur terdakwa yang masih muda dan berharap terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya pada kemudian hari.
"Terakhir terdakwa mengaku telah menyesali perbuatanya dan berjanji untuk tidak menyesali perbuatanya lagi dan keluarga Brigadir J sebelumnya dipersidangan mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E," pungkasnya.
Keputusan Hakim Wahyu dalam mempidanakan terdakwa Bharada E hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada eks ajudan Ferdy Sambo itu. (RMA)
Baca Juga: Petisi 'Kami Bersama Ferdy Sambo' Muncul, Warganet Komentari Vonis Eliezer: Tidak Adil
lpsk lega status justice collaborator bharada e dihargai hakim bharada e richard eliezer
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...