CARITAU JAKARTA - Dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yushua Hutabarat, alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berpeluang untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri.
Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pertanyaan publik terkait peluang Eliezer kembali masuk sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Kapolri Tak Berhak Larang Kapolda Bersaksi di MK, Asal Dipanggil Hakim
"Peluang itu ada," kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Bharada E, kata dia, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terlebih dahulu, mengingat Bharada E ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Bharada E akan menjadi catatan bagi institusi Polri.
“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun. (DID)
Baca Juga: Polri Sebut Pola Pengamanan TPS Pemilu 2024 Terapkan Konsep Body Sistem
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...