CARITAU JAKARTA - Petisi berjudul 'Kami Bersama Ferdy Sambo' muncul di laman change.org. Petisi tersebut berisi penolakan vonis hukuman mati bagi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Beragam komentar muncul dari beberapa warganet terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri itu. Ada warganet yang menganggap vonis hakim kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu hukuman penjara 1,5 tahun tidaklah adil.
Baca Juga: Siap Hadapi Banding Sambo dan Tiga Terdakwa Lain, Kejagung: Kami Siap Kapan Saja!!
"saya tidak setuju beliau di hukum mati krn beliau hanya membela harkat dan martabat keluarganya. hukum di negeri ini sungguh aneh, org yg menembak berkali2 (Bharada E) hanya d hukum 1.5 th dan tidak di ptdh. RIP Keadilan di Indonesia," tulis akun Nathan Gerald.
"Beliau Hanya Membela Harkat dan Martabat istrinya. Beliau sudah meminta maaf dan mengau salah kenapa tidak diberi kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri, mengabdi 28 tahun bukan waktu sebentar, jangan krna hanya tekanan publik melupakan fakta persidangan bahkan motif pun masih abu2 #RipKeadilan #KamiBersamaFerdySambo," komentar akun bernama Suci Wulan.
Bahkan, ada komentar yang menyinggung Menko Polhukam, Mahfud MD lantaran dianggap ikut mengintervensi keputusan hakim dalam memvonis Ferdy Sambo. "Mahfud MD ikut ikutan mengintervensi hukum, sehingga membuat hakim ikut arus opini publik," tulis akun bernama Tien Hulu.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo adalah terpidana yang vonisnya paling berat, yaitu dijatuhi hukuman mati. Adapun vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, hakim ketua, Wahyu Iman Santoso juga menyebut, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Ferdy Sambo.
Sementara ada beberapa hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Ferdy Sambo, yaitu telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.
Lalu, tindakan Ferdy Sambo dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan petinggi Polri. Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng institusi Polri dan menyebabkan banyak anggota Korps Bhayangkara terlibat.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.
Terakhir, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit selama persidangan.
Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa lain juga telah mendengarkan vonisnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk Putri Candrawathi, ia divonis 20 tahun penjara dan lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu dihukum delapan tahun penjara.
Senada dengan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu masing-masing 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun.
Mereka terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (DID)
Baca Juga: IPW Harap Bharada E Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian
petisi kami bersama ferdy sambo vonis richard eliezer bharada e hukum tak adil
Terjadi Kontak Tembak dengan KKB di Homeyo Intan J...
Melihat Kampung Bulak di Depok 7 Bulan Terendam Ba...
Gunung Slamet Alami Peningkatan Aktivitas Gempa
Letusan Gunung Ibu Ciptakan Badai Petir Vulkanik
Wisata Jeep Merapi saat Liburan Panjang