CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan perihal Anggota DPR RI Hillary Lasut yang pindah dari Partai Nasdem ke Partai Demokrat. Saat ini, Hillary mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) asal Partai Demokrat di kontestasi Pileg 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan hasil tahapan verifikasi yang dilakukan, meski telah pindah partai, Hillary dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Pileg DPR RI 2024 dari Partai Demokrat.
Baca Juga: PPP Tak Penuhi PT, Nasdem-Golkar Diuntungkan di DPR RI Dapil Sulsel
"Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik," kata Idham, Selasa (22/8/2023).
"Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n dan ayat (2) huruf i UU No. 7 Tahun 2017 _juncto_ Pasal 11 ayat (1) huruf n dan Pasal 12 ayat (1) huruf f Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023," sambungnya.
Idham mengungkapkan, sebelum menyatakan lolos verifikasi, pihaknya telah melakukan uji analisis kegandaan terhadap seluruh Bacaleg yang akan maju pada kontestasi Pileg 2024.
Adapun kegiatan analisis kegandaan itu sudah dilakukan sejak Mei 2023 lalu, atau pada saat sebelum pengumuman DCS resmi disampaikan KPU RI.
Kendati demikian, saat hendak ditanya apakah Hillary sudah mundur dari keanggotaannya di Partai Nasdem, Idham tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertanyaan tersebut.
Diketahui, sebelumnya Hillary berhasil duduk di kursi DPR RI pada Pileg 2019 lalu melalui Partai Nasdem sebagai kendaraan politiknya. Adapun hingga kini, dirinya pun masih berstatus menjadi anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem.
Disisi lain, Idham hanya menjawab bahwa setiap Bacaleg harus patuh pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan.
Sementara itu, pada pasal tersebut mengatur mengenai sosok Caleg petahana yang ingin kembali maju dari partai berbeda, maka harus menyerahkan surat pernyataan diatas materai terlebih dulu yang bertuliskan bahwa dirinya sudah mundur dari parpol yang sebelumnya telah mengusungnya.
Adapun perihal aturan tersebut, belum ditekahui apakah Hillary sudah menyerahkan surat kepada KPU perihal statusnya saat ini yang keluar dari Partai Nasdem laku maju dengan Demokrat.
Disatu sisi, dengan kondisi Hillary yang masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keberadaan surat pengunduran diri kepada Partai besutan Surya Paloh tersebut.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Caleg, Hillary semestinya menunjukan surat pengunduran dirinya dari Partai Nasdem sebelum mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat.
Berkaitan dengan hal itu, Idham menjelaskan, bahwa hukum di Indonesia tak memungkinkan seseorang memiliki 2 KTA partai politik tingkat nasional.
"Dalam UU Parpol, keanggotaan parpol bagi seorang warga negara hanya diperbolehkan hanya satu partai politik, kecuali diatur lain dalam peraturan misalnya tentang keanggotaan rangkap antara keanggotaan partai lokal dengan partai nasional diatur dalam Pasal 11 ayat (1), (2), & (3) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007," jelasnya.
Kendati demikian, menelisik pada putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 telah mengatur bahwa setiap anggota legislatif pertahana yang dicalonkan oleh partai berbeda pada pemilu selanjutnya, bisa tetap menjabat selama partai politik yang mengusungnya pada periode pemilu sebelumnya tidak menarik diri.
Disisi lain, dirinya menegaskan, bahwa pihaknya (KPU RI) juga telah mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan secara resmi atas nama-nama di dalam DCS yang pada pekan lalu telah diumumkan.
Adapun ketika menemukan Bacaleg dalam DCS terindikasi tak memenuhi syarat, maka KPU RI bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi langsung kepada Parpol.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali menyatakan dirinya cukup terkejut lantaran mendengar Hillary telah masuk kedalam DCS Partai Demokrat. Sebab, menurut Ali, hingga saat ini Hillary masih terdaftar aktif menjadi Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem..
"Saya kaget juga mendengar itu, karena setahu saya Hillary ini anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang masih aktif hari ini," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Dalam keteranganya, Ali menegaskan, jika ingin menjadi seorang bakal caleg, maka orang itu haruslah menjadi anggota partai politik tempat dia maju. Adapun dalam hal ini, Ali berpendapat Hillary memiliki 2 (dua) KTA karena hingga saat ini belum terdapat informasi bahwa perempuan 27 tahun itu mundur dari Partai Nasdem.
"Artinya Hilary punya 2 KTA saat ini kan. Jadi dia memiliki 2 KTA, saya tidak tahu bagaimana caranya kemudian ini bisa demikian," tuturnya.
"Belum ada (omongan dari Hillary), harusnya KPU menggugurkan ini," tandas Ali. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Bakal Tegur Gibran, TKN Geram dan Ancam Ini
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...