CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Pemerintah dan DPR bakal segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) tiga Daerah Otonomi Baru di Papua paling lambat bulan November 2022.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik kepada awak media, Senin (14/10/2022). Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja meresmikan tiga provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan pada Jumat (11/11/2022) lalu.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
"Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR akan mewujudkan sesuai dengan yang disampaikan pada kami di mana pada pertengahan November 2022 Perppu akan disepakati dan disahkan," ujar Idham.
Ia mengatakan, pengesahan Perppu dalam waktu dekat ini sangat diharapkan KPU karena akan digunakan sebagai landasan hukum untuk membentuk KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di tiga Provinsi baru atau daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Hal itu menurut Idham, sesuai dengan isi surat lampiran 1 PKPU No 3 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pada awal Desember nanti bakal dimulai tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang secara otomatis akan diambil dari 37 Provinsi.
"Itu memang yang kami harapkan agar Perppu memang segera terbit karena 6 Desember 2022 itu dimulai tahapan pencalonan DPD RI dalam hal ini penyerahan dukungan bakal calon perseorangan ke KPU di 37 Provinsi," tandasnya.
Dalam keterangannya, Idham meyakini bahwa pemerintah sebagai regulator akan membuat kebijakan hukum yang mendukung kelancaran proses tahapan Pemilu serentak 2024 yang akan dilaksanakan di tiga provinsi baru di Papua itu.
Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Daerah Otomi Baru (UU DOB) No 14, No 15 dan No 16 pasal 20 yang menyatakan bahwa tiga Provinsi DOB di Papua itu harus mengikuti Pemilu serentak 2024.
"Kami meyakini bahwa pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR akan membuat kebijakan hukum yang mendukung lancarnya tahapan pemilu serentak di tiga DOB tersebut," tutur Idham.
Selain itu ia menambahkan, jika Perppu sudah disahkan, KPU akan menempatkan orang-orang yang profesional di tiga DOB Provinsi Baru di Papua lantaran akan langsung bekerja kejar tayang untuk melaksanakan kegiatan tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Yang jelas kita tunggu Perppu yang disahkan. Apapun Perppu yang nanti disahkan itu kami harus melaksanakan tahapan penyelengaraan pemilu, dalam hal ini adalah tahapan penyerahan bakal calon DPD RI," tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ganjar Ngotot Hak Angket dan Gugat ke MK
perppu tiga dob papua tiga provinsi baru papua kpu pemilu 2024 dpd
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...