CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal gugatan perdata yang telah dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023).
Adapun gugatan itu dilayangkan imbas langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima berkas dokumen pendaftaran Bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Bawaslu Minta Kominfo Takedown Postingan Kaesang Soal Kegiatan Kampanye di Masa Tenang
Dalam kasus ini, penggugat melihat sikap KPU merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu lantaran KPU belum secara resmi menindaklanjuti putusan permohonan uji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Bawaslu RI selaku penyelenggara pemilu juga terdaftar sebagai tergugat lantaran dinilai pasif dalam menyikapi putusan MK dan ditenggarai tidak memberikan respon kepada KPU untuk segera melakukan revisi PKPU No 19 tahun 2023.
Dalam perkara ini, pihak penggugat pun telah meminta KPU dan Bawaslu mengganti kerugian sebesar Rp70,5 triliun imbas dugaaan perbuatan melawan hukum.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya bakal hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjelaskan ikhwal posisi Bawaslu mengenai mekanisme pendaftaran Bacapres dan Bacawapres yang diselenggarakan KPU RI pada pekan lalu.
Bagja menilai, bahwa berdasarkan aturan undang-undang pihak yang diperintahkan untuk membuat peraturan teknis sebagai rujukan tindaklanjut putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) soal pendaftaran Bacapres dan Bacawapres adalah KPU.
"Kita akan hadir di PN dan akan menjelaskan posisi Bawaslu dalam proses itu. Dalam hal ini penyelenggara yang diperintahkan untuk membuat (peraturan) perundang-undangan adalah KPU," kata Bagja kepada awak media dikutip, Rabu (01/11/2023).
Dirinya menegaskan, sebagai lembaga yang telah ditugasi Undang-Undang melakukan rangkaian pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, pihaknya dalam kegiatan pendaftaran Bacapres dan Bacawapres hanya diperkenankan untuk melakukan pengawasan dan memastikan dalam kegiatan itu tidak ditemukan pelanggaran.
Selain itu, ia menuturkan, bahwa sebelum nya, Bawaslu RI juga telah mengirimkan surat himbauan kepada KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU No 19 tahun 2023 imbas dari putusan MK tersebut.
"Kita sudah mengawasi prosesnya, kita sudah berkirim surat kemarin," tutur Bagja.
Oleh karena itu Bagja menambahkan, sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu sejatinya akan tetap mematuhi seluruh frasa aturan perundang-undangan dan termasuk keputusan Incraht yang ditetaokan oleh Pengadilan bahkan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Jadi segala sesuatu yang telah diputuskan oleh pengadilan itu akan menjadi acuan untuk kita bersama, khususnya KPU," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Sinyal Jokowi Dukung Gibran
bawaslu gugatan rp70,5 triliun kpu penerimaan pendaftaran capres cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...