CARITAU JAKARTA - Pemerintah belum lama ini telah menetapkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu sebagai jaring penguat Undang-Undang Pemilu dalam rangka membangun pemerintahan di Daerah Otonomi Baru (DOB) di empat Provinsi baru di Papua.
Dengan aturan tersebut, secara otomatis empat Provinsi baru di Papua itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, akan segera membuka pendaftaran calon pemimpin Kepala Daerah, Legislatif termasuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Diagram Penghitungan Suara Sirekap Sampai Saat Ini Belum Bisa Diakses
Hal itu juga telah dibenarkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Idham mengatakan, dalam rangka menunjang roda pemerintahan di empat Provinsi baru di Papua itu, pemerintah pastinya akan membuka peluang untuk pendaftatan para calon kepala daerah di Provinsi tersebut.
Idham menuturkan, selain nantinya membuka peluang pendaftaran para calon Kepala Daerah di empat DOB Papua tersebut, Pemerintah juga akan menambah jumlah kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
"Benar sekali akan ada penambahan (jumlah kursi di DPD. Jadi akan ada penambahan 4×4 = 16 kursi DPD RI untuk 4 DOB di Papua," terang Idham, kepada Wartawan, Rabu (28/12/2022).
Idham menjelaskan, penambahan kursi DPD RI itu dilakukan lantaran pemerintah belum lama ini telah menetapkan empat Provinsi baru (DOB) di Papua. Hal itu tercantum didalam Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Pemilu No 1 Tahun 2022.
"Berdasarkan Pasal 196 UU No 7 tentang Pemilu Tahun 2017, Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap Provinsi ditetapkan 4 (empat) dan Pasal 568 Perppu No 1 tahun 2022," terang Idham.
Oleh karena itu, Idham memastikan empat DOB di Papua tersebut bakal mengikuti pelaksanaan pemilihan Anggota DPD RI, hal tersebut lantaran pada Perppu Pemilu tahun 2022 telah mengatur pelaksanaan itu yang terlampir didalam Pasal 10 A dan Pasal 92 A.
"Dalam Perppu No 1 Tahun 2022 ada 4 (empat) Provinsi di DOB Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya," tutur Idham.
Idham mengungkapkan, sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Pemilu Pasal 196 telah disebutkan bahwa jumlah kursi DPD di setiap Provinsi itu telah ditetapkan sebanyak 4 (empat) kursi.
Ia mengatakan, selain disebutkan didalam Pasal 196 UU Pemilu, didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 C ayat 2 juga disebutkan bahwa jumlah anggota DPD disetiap Provinsi jumlahnya harus sama dan tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
"Sementara, didalam Pasal 22C ayat 2 UUD 1945 berbunyi; Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat," jelas Idham.
Bersadarkan landasan aturan-aturan tersebut, Idham mengatkan, maka akan ada penambahan total jumlah kursi untuk anggota DPD di Pemilu serentak 2024 mendatang, hal tersebut lantaran empat DOB Papua itu telah disahkan dan telah menjadi Provinsi baru di Indonesia yang secara otomatis nantinya juga telah memiliki jatah kursi yang sama dengan Provinsi lain.
"Jadi akan ada penambahan, (di DOB Papua) 4 (DOB Papua) dikali 4 (jatah kursi tiap provinsi) sama dengan 16 kursi DPD RI untuk 4 DOB di Papua," tandas Idham.
Diketahui, Jika telah ditotal secara keseluruhan, dengan telah ditetapkanya empat Provinsi Baru di Papua itu maka jumlah keseluruhan Provinsi di Indonesia kini telah bertambah menjadi 38 Provinsi.
Atas penambahan jumlah Provinsi di Indonesia tersebut, maka secara otomatis pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang jumlah anggota DPD RI juga akan bertambah dari sebelumnya 136 kursi menjadi 152 kursi.
Sementara Hingga saat ini, para calon anggota DPD tengah menjalankan tahapan penyerahan data dukungan ke KPU Provinsi sebagai syarat untuk menduduki kursi terpilih. Sedangkan soal massa penyerahan data dukungan pemilih telah diatur didalam PKPU Nomor 13/2022 pendataan itu dimulai sejak 26 Desember 2022 dan akan berakhir pada 8 Januari 2022. (GIB)
Baca Juga: KPU: Penetapan Tujuh PPLN Kuala Lumpur Tersangka Tak Pengaruhi Pemutakhiran Data
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...