CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) secara resmi meluncurkan aplikasi ‘Gowaslu’. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Tujuan dari aplikasi GOWASLU adalah untuk meningkatkan jumlah dan kumulasi laporan dari masyarakat.
Aplikasi ini diciptakan agar dapat mempermudah, mempercepat, dan mempermurah proses pengiriman informasi awal.
Selain itu, keberadaan GOWASLU ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, dapat menghubungkan antara pelapor dan penerima laporan secara real time.
Lalu, dengan lewat aplikasi ini juga dapat mengoptimalkan sistemasi data, mengatur data laporan secara nasional, mempercepat tindak lanjut dan sebagai alat kontrol Bawaslu.
Kemudian, dengan adanya GOWASLU, diharapkan terwujudnya kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat.
Untuk menggunakan aplikasi GOWASLU, masyarakat dapat mengunduh aplikasinya melalui tautan berikut ini: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kode.formalhp
Ayo, Awasi Bersama Pemilu Serentak 2024! (GIB/IRN)
Baca Juga: KPU Bantah Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Malam Ini
Baca Juga: Sempat Dibantah, KPU Akui Sirekap Telah Diberhentikan Sementara
bawaslu aplikasi gowaslu Aplikasi Pemantau Pemilu Aplikasi Android kecurangan pemilu pemilu 2024 pilpres 2024 pileg 2024 program bawaslu
Penjelasan PUPR Terkait Manfaat Perhelatan World W...
Tim Thomas Indonesia Puncaki Grup C, Tim Uber Peri...
Makna Air Bagi Umat Hindu di Bali
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...