CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tak sepakat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menganggap 31.276 surat suara yang sudah dikirim ke Taipei, rusak.
Adapun keputusan menolak sikap KPU RI tersebut didasari atas beberapa pertimbangan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan Panitia Pengawas Pemilu 2024 (Panwaslu).
Baca Juga: Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu: Terbanyak Soal Etik
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menilai, pentingnya bagi KPU RI agar dapat menganulir keputusan yang telah menetapkan 31.276 surat suara di Taipei rusak sehingga tidak masuk dalam perhitungan pemilu 2024.
Hal itu lantaran menurut Bagja, jika itu dilakukan maka nantinya akan menimbulkan masalah baru yang akan berpotensi mengarah ke pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Bagja menegaskan berdasarkan hasil proses kegiatan pengawasan, Bawaslu RI memiliki saran perbaikan yang diharapkan dapat dilakukan oleh KPU RI dalam menyikapi persoalan pengiriman surat suara di luar jadwal di Taipei.
"Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas," terang Bagja dikutip, Sabtu (30/12/2023).
"Dengan demikian, tidak perlu ada lagi upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," lanjut Bagja.
Selain itu, Bagja meminta, KPU RI agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap para Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) agar tidak mengulangi lagi pengiriman surat suara di luar dari jadwal yang ditetapkan.
Di sisi lain, menurut dia, KPU RI juga harus memberikan sanksi ke petugas PPLN yang terbukti telah melakukan kesalahan atas kasus pengiriman surat suara di Pemilu 2024 di luar jadwal yang telah di tetapkan.
Dia menegaskan, kegiatan soal monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan bukan hanya kepada PPLN di Taipei, melainkan juga diterapkan dan juga digerakkan kepada petugas di seluruh wilayah lain di luar negeri.
"Melakukan monitoring dan juga evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih yang telah dilakukan melalui pos di luar waktu yang ditetapkan," katanya.
Bagja menegaskan, selain itu KPU juga harus memastikan menarik pernyataanya soal mengganggap surat suara yang telah dikirim oleh PPLN diluar jadwal telah rusak dan tidak bisa masuk dalam data kotak suara pemilu 2024.
"Menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara yang rusak," tegasnya.
Selain itu, dia berharap KPU RI ke depan dapat melakukan upaya sosialisasi kepada pemilih, yaitu khususnya dalam pendistribusian surat suara dengan menggunakan metode pos ke seluruh tempat di luar negeri agar tak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial.
"Melakukan sosialisasi kepada pemilih, untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara," papar dia.
"Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas," tandas Bagja. (GIB/DIM)
Baca Juga: Hadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi, Begini Persiapan KPU
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...