CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal temuan yang disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait Daerah Pemilihan (Dapil) yang berpotensi hilang dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Adapun potensi Dapil yang hilang itu imbas dari tidak tercapainya keterwakilan perempuan sebanyak 30% Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia yang harus dipenuhi Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Penutupan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Diketahui saat ini KPU masih melaksanakan kegiatan penyusunan Daftar Calon Tetap (DPT) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 hingga 03 November 2024.
Adapun kegiatan penyusunan DCT Bacaleg itu telah diatur berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Caleg) tercatat dimulai 4 Oktober atau pada hari ini.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, bahwa saat ini jajaran di daerah maupun pusat tengah mengerjakan penyusunan DCT dan akan dipastikan rampung pada awal November 2024.
"Tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan berakhir pada 3 November 2023," ujar Idham, dikutip Rabu (4/10/2024).
Saat hendak ditanyakan perihal temuan yang disampaikan KIPP soal Dapil yang berpotensi hilang lantaran tidak terpenuhi keterwakilan perempuan, Idham tak berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Adapun dalam keteranganya, Idham justru hanya menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang menyatakan bahwa aturan penerapan penghitungan kuota 30 persen perempuan di dalam PKPU 10/2023 tidak sesuai UU Nomor 7/2017 tentang pemilu.
Selain itu, Idham juga turut menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor perkara 28 P/HUM/2023 yang telah menyatakan aturan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi di dalam PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu.
"KPU telah berkirim surat kepada partai politik peserta Pemilu agar mempedomani dua putusan Mahkamah Agung baik itu Putusan No. 24 P/HUM/2023 ataupun Putusan No. 28 P/HUM/2023," singgungnya seolah berkelit dari persoalan dapil yang hilang.
Idham mengklaim, telah menindaklnjuti perihal putusan MA tersebut dengan mengirimkan surat kepada seluruh Parpol peserta Pemilu pada 01 Oktober 2024.
Disisi lain, Idham menambahkan, bahwa untuk merubah PKPU No 10 tahun 2023 KPU harus menjalani norma hukum yang telah termaktub didalam Pasal 75 Aat (4) UU No 7 Tahun 2017.
"Untuk merubah Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 harus melaksanakan norma yang termaktub dalam Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral KIPP, Kaka Suminta mengungkapkan terkait temuan soal permasalahan yang terjadi di sejumlah daerah jelang penetapan DCT yang bakal diumumkan pada awal November mendatang.
Ia mengatakan, permasalahan yang muncul jelang penetapan DCT itu yakni salah satunya mengenai temuan Daerah Pemilihan (Dapil) yang ditenggarai hilang akibat Partai Politik peserta Pemilu yang belum dapat memenuhi syarat keterwakilan 30% Bacaleg perempuan.
Kaka menuturkan, hal itu menjadi salah satu problem lantaran imbasnya seluruh Bacaleg yang didaftarkan oleh Partai Politik peserta Pemilu itu tidak dapat ikut kegiatan pemilihan.
"(Masa penetapan) DCT sedang berjalan dan harusnya sudah selesai tapi banyak problem di daerah-daerah, misalnya soal Dapil yang hilang," ujar Kaka, Selasa (26/09/2023).
Selain itu, Kaka juga mengurai perihal sejumlah masalah lain yang muncul jelang penetapan DCS yang nantinya akan disahkan KPU RI pada awal bulan mendatang.
Ia menjelaskan, masalah itu yakni masih banyak laporan terkait teknis upload Silon ditenggarai masih menjadi kendala para Bacaleg ataupun partai politik yang telah mengusungnya. Salah satunya mengenai kesalahan mengupload ijazah pada Silon KPU RI.
"Ketika tidak terpenuhi syarat perempuan oleh karena misalnya upload yang salah. Misalnya, upload tentang ijazah yang dilegalisir itu harusnya halaman depannya, tapi ini yang diupload hanya daftar nilainya. Maka secara teknis itu tidak memenuhi syarat kan," jelas Kaka.
"Maka ketika perempuannya hilang satu, dan tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan, maka hilang lah satu Dapil. Ini banyak terjadi, dan akhirnya banyak yang belum selesai. Inilah yang menghambat DCT," tandas Kaka. (GIB/DID)
Baca Juga: Jawara di Survei, Elektabilitas Prabowo-Gibran Jeblok di Polling Iwan Fals
kpu dapil hilang keterwakilan perempuan pileg 2024 caleg pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...