CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, batas akhir masa perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) akan berakhir pada Minggu (9/7/2023). Sementara itu hanya sedikit bacaleg yang memenuhi syarat pemberkasan administrasi.
Untuk itu KPU meminta partai politik (parpol) menyerahkan kembali berkas perbaikan bacaleg sesuai tenggat tepat waktu yang telah ditentukan. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya.
Baca Juga: Peran LBP Perbesar Keinginan Jokowi Jadi Ketum Golkar
Doddy menjelaskan, masing-masing parpol menyerahkan berkas sesuai dengan jumlah bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU.
"Penyerahan berkas perbaikan sudah dilakukan sejak Jumat dan terus berlangsung pada Sabtu dan Minggu,” kata Doddy, dikutip, Sabtu (8/9/2033).
Sementara itu, jika KPU DKI menilai berkas tersebut masih harus dilengkapi, maka berkas tersebut harus diserahkan kembali ke partai politik untuk dilengkapi.
Sesuai tenggat waktu penyerahan kelengkapan berkas, KPU DKI akan menerima perbaikan berkas tersebut dalam kondisi apapun. "Tetap kita terima kalau memang sudah di tenggat waktu yang telah ditentukan,” ujar dia.
Untuk itu, Dody berharap seluruh parpol peserta pemilu dapat menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki tepat waktu demi mempermudah proses tahapan Pemilu 2024.
Sebagai informasi, beberapa pengurus parpol telah datang dan dijadwalkan datang ke KPU DKI untuk menyerahkan kembali berkas kelengkapan bacaleg. (DID)
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Terkait Pelanggaran Etik
kpu dki bacaleg persyaratan administrasi pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...