CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, batas akhir masa perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) akan berakhir pada Minggu (9/7/2023). Sementara itu hanya sedikit bacaleg yang memenuhi syarat pemberkasan administrasi.
Untuk itu KPU meminta partai politik (parpol) menyerahkan kembali berkas perbaikan bacaleg sesuai tenggat tepat waktu yang telah ditentukan. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya.
Baca Juga: Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan Anggaran Minim
Doddy menjelaskan, masing-masing parpol menyerahkan berkas sesuai dengan jumlah bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU.
"Penyerahan berkas perbaikan sudah dilakukan sejak Jumat dan terus berlangsung pada Sabtu dan Minggu,” kata Doddy, dikutip, Sabtu (8/9/2033).
Sementara itu, jika KPU DKI menilai berkas tersebut masih harus dilengkapi, maka berkas tersebut harus diserahkan kembali ke partai politik untuk dilengkapi.
Sesuai tenggat waktu penyerahan kelengkapan berkas, KPU DKI akan menerima perbaikan berkas tersebut dalam kondisi apapun. "Tetap kita terima kalau memang sudah di tenggat waktu yang telah ditentukan,” ujar dia.
Untuk itu, Dody berharap seluruh parpol peserta pemilu dapat menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki tepat waktu demi mempermudah proses tahapan Pemilu 2024.
Sebagai informasi, beberapa pengurus parpol telah datang dan dijadwalkan datang ke KPU DKI untuk menyerahkan kembali berkas kelengkapan bacaleg. (DID)
Baca Juga: Alumni dan Mahasiswa UI Tuntut Pemilu Berjalan Jurdil tanpa Intervensi dan Intimidasi
kpu dki bacaleg persyaratan administrasi pileg 2024 pemilu 2024
Kang Mus Preman Pensiun Depresi Dirawat di RSKO
Watim Golkar DKI Rekomendasikan Zaki jadi Bacagub...
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...