CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, bahwa langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu 2024, merupakan bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima.
Diketahui gugatan yang dilayangkan Partai Prima tersebut merupakan buntut tidak lolosnya partai prima dalam proses seleksi verifikasi adminitrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Dalam proses seleksi tersebut, KPU menyatakan bahwa Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk lolos menjadi peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Soal Kesiapan Emban Jabatan Presiden, Ini Kata Prabowo
Adapun putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah teregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin menilai, sikap banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sikap keseriusan KPU RI untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima di PN Jakpus.
Berdasarkan hal itu, lanjut Afif, secara otomatis, KPU telah menyangkal diksi dan narasi-narasi yang muncul diranah publik perihal tudingan ketidakseriusan KPU dalam menyikapi putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024.
"Pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023, KPU resmi untuk menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Afif.
"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, sebagai bentuk keseriusan dari KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," sambungnya.
Dalam keteranganya, ia mengatakan, setelah resmi melayangkan banding, pihaknya saat ini akan menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) terkait poin-poin yang telah disampaikan didalam memorium banding KPU RI.
"Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan berkas dokumen Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST," ujarnya.
Afif menambahkan, keputusan banding yang telah dilayangkan KPU RI saat ini telah tercatat dan teregister didalam akta pernyataan banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tertanggal 10 Maret 2023.
"Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023. Selanjutnya, KPU RI juga telah menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," tandas Afif. (GIB/DID)
Baca Juga: Rekapitulasi Pemungutan Suara uUlang di Kuala Lumpur
kpu gugat putusan pn jakpus pemilu di tunda partai prima pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...