CARITAU JAKARTA - Ketua Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar memastikan, dirinya akan datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). Hal tersebut dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut dipanggil KPK, lantaran, kasus itu berlangsung saat dia menjabat sebagai menteri tenaga kerja periode 2009–2014.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin
“Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu adalah bentuk politisasi keputusan majunya menjadi Bacawapres mendampingi Anies Baswedan, Ia mengaku tidak tahu menahu.
“Oh nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin singkat.
Muhaimin Iskandar menjabat sebagai menteri tenaga kerja periode 2009–2014. KPK memanggil dirinya terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
Dalam kasus tersebut, dilansir dari Antara, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Penyidik KPK pada bulan lalu (18/8/2023) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.
Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu (2/9) mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (IRN)
Baca Juga: Mahfud Md Mundur, Kredibilitas Jokowi Menurun?
cak imin muhaimin iskandar kpk bacawapres cari presiden pemilu 2024 pilpres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...