CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) soal 31.275 surat suara di Taipei, Taiwan yang dianggap rusak.
Keputusan KPU RI soal surat suara itu dianggap rusak imbas pengiriman surat suara di luar jadwal yang dilakukan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan pada 18 dan 25 Desember 2023.
Baca Juga: Timnas: Jika Terpilih, AMIN Akan Hentikan Platform Merdeka Mengajar
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menilai keputusan KPU RI yang menganggap 31.275 surat suara itu rusak dapat membingungkan para pemilih di daerah.
Menurut Bagja, akibat kebijakan itu para pemilih nantinya akan merasa bingung karena menerima dua surat suara yang sama.
Selain itu, potensi lain yang akan timbul atas putusan menganggap 31.275 surat suara dicoblos diluar jadwal itu dapat menimbulkan kerancuan teknis lapangan dan dapat memunculkan tindakan penyalahgunaan surat suara.
"Berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak mengenai pidana Pemilu," kata Bagja, dikutip Sabtu (30/12/2023).
Disisi lain, Bagja mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya pendistribusian surat suara melalui pos berpotensi tidak dikembalikan pemilih ke
PPLN setempat.
"Jadi surat suara pos berdasarkan pengalaman itu berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih," terang Bagja.
Bagja menegaskan, sikap KPU RI yang menganggap surat suara itu rusak berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara lantaran di dalam aturan pengiriman surat suara tidak boleh dilakukan lebih dari satu kali.
"Berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kondisi kerusakan dan kemudian kembali diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali," kata Bagja.
"Berpotensi penyalahgunaan surat suara yang nantinya ditengarai akan berdampak pidana Pemilu," ungkap Bagja menambahkan.
Keputusan KPU menganggap rusak surat suara itu juga berpotensi memunculkan kendala baru bagi PPLN untuk memastikan surat suara yang masuk itu akan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pemilih sesuai waktu penghitungan suara.
Selain itu, jika keputusan itu tetap dijalankan, maka bukan tidak mungkin dapat terjadi pembengkakan anggaran di Pemilu 2024.
"(Kalau dilakukan) bakalan terjadi inefisiensi anggaran negara," kata Bagja. (GIB/IRN).
Baca Juga: Presiden Cuti Kampanye, Pengamat: Negara Bakal Terabaikan
bawaslu kpu ri surat suara. Surat Suara di Taipei surat suara rusak pelanggaran pemilu pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...