CARITAU JAKARTA - Polemik proyek Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) atau Sosialisasi Perda (Sosper) oleh anggota DPRD DKI Jakarta terus menggelinding bak bola liar. Anggaran fantastis yang mencapai Rp 385,84 miliar/tahun menjadi sorotan luas masyarakat.
Mereka mempertanyakan penggunaan uang rakyat sebesar itu, terlebih ada yang menilai dana itu ditengarai sarat akan kepentingan anggota dewan untuk kemenangan di Pemilu 2024.
Baca Juga: Dinilai Tampil Ciamik dalam Debat, Gibran Berhasil Rebut Suara Anak Muda
Berdasarkan informasi, dana penyebarluasan Perda mencapai Rp385,84 miliar/tahun dengan rinciannya yakni 7,42 x 52 minggu per tahun. Belum lagi tunjangan rumah Rp70 juta x 12 bulan x 106 anggota.
Menurut Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka, Fadli Rumakefing anggaran Penyebarluasan Perda di DPRD DKI Jakarta sama saja adalah perampasan uang rakyat berkedok program, rakyat Jakarta harus tahu bahwa pajak yang mereka bayarkan dihambur-hamburkan untuk kepentingan pribadi anggota DPRD.
Jika dikonversi dana Rp385,84 miliar itu digunakan untuk membeli sembako bagi rakyat maka akan terkumpul kurang lebih 1,9 juta paket sembako seharga 200 rbu/paket. Kalau untuk bantuan pembangunan kantor RW 100 juta/RW di Jakarta maka akan terbangun 385 kantor RW.
Tidak ada kata lain program Penyebarluasan Perda ini harus dihentikan dan rakyat akan turun ke jalan apabila program ini terus dilanjutkan.
Perda yang di sosialisasikan juga itu-itu saja bahkan cenderung diulang-ulang di semua lokasi karena tujuannya memang bukan untuk masyarakat tahu tentang isi Perda itu tapi hanya ajang kampanye diri anggota DPRD pada pemilu 2024.
Prinsipnya adalah hentikan program tersebut dan kembalikan uang rakyat untuk rakyat bukan untuk kepentingan anggota DPRD Jakarta.
Hal senada dikatakan Bacaleg yang juga Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendy Syahputra. Ia menilai, jika ada anggota dewan yang melakukan sosper sambil berkampanye terselubung, hal itu sebagai tindakan pengecut.
“Memanfaatkan uang negara untuk kepentingan kampanye terselubung dirinya itu pengecut, karena ini tidak fair," tegasnya.
Kegiatan sosper dengan cara mengumpulkan massa, selain dapat dimanfaatkan sebagai ajang kampanye, ia menilai sebagai pemborosan uang negara. Di zaman sekarang kegiatan sosialisasi bisa dilakukan lewat media sosial atau media massa, atau juga bisa melalui perangkat daerah seperti kelurahan, RT, RW.
“Sebaiknya anggaran sebesar itu digunakan untuk kepentingan yang urgent bagi masyarakat, karenanta saya menolak. Kami saja membantu masyarakat, membangun paud, sarana olahraga, kemudahan permodalan, semuanya dari kocek pribadi," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Bawalsu: Kasus Dugaan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran Masuk ke Tahap Penyedikan
kegiatan sosper sosper dprd dprd dki sosialisasi perda bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...
BNPB Kirim Taruna TNI AL Bantu Penanganan Dampak E...
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Lolos Se...
Jepang Juarai Piala Asia U-23 Qatar, Tekuk Uzbekis...
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi