CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dari pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang diduga merupakan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Akhirnya KPK Tahan Hasbi Hasan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menahan seluruh tersangka.
"Berikutnya, proses penyidikan terus dilakukan, pengumpulan bukti, dan pemanggilan saksi. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan mengenai siapa saja saksinya. Pada prinsipnya, tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perbuatan dari para tersangka untuk kemudian menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan dimaksud," ucap Ali.
Koperasi Dinyatakan Pailit
Pada konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.
Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukum.
Pada pengurusan kasasi, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES berasal dari HT dan IDKS.
Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.
Kemudian oleh DY dibagi, di mana DY seperti dirilis Antara menerima sekitar Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Berkat penyerahan uang, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.(BON)
Baca Juga: Bagian dari Penyelidikan, 49 Pejabat dan ASN Kementerian Pertanian Dimintai Keterangan oleh KPK
kpk koperasi simpan pinjam intidana ivan dwi kusuma sujanto sudrajad dimyati suap ma korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...