CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi guna mendalami sumber uang yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan (BS), mantan Kepala Bappeda Jatim, dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD dan bantuan keuangan provinsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
Penyidik KPK memeriksa tujuh saksi tersebut di Markas Kepolisian Resor Tulungagung pada Kamis (25/8), yakni Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pramuni, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, serta anggota DPRD Tulungagung 2014-2019 Ponidi.
Kemudian, Panti Anjarwati dari pihak swasta/CV Marga Jaya, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkab Tulungagung Samrotul Fuad, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi.
BS ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan, serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Fee Rp3,5 Miliar dan Rp6,75 Miliar
KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim, sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7% hingga 8% dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung pun mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS Rp3,5 miliar.
Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak BS.
Pada tahun 2017, seperti dirilis Antara, Sutrisno atas izin Bupati Syahri Mulyo juga diminta mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim. Sutrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar
KPK menduga, sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Bupati Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(HAP)
Baca Juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Diperiksa KPK di Lapas Tangerang
kpk tersangka budi setiawan mantan kepala bappeda jatim pemkab tulungagung .
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024