CARITAU MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi caritau.com, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: KPK Tunda Bendum NasDem Hadiri Sidang Syahrul Yasin Limpo
Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, (8/8).
"Lima tersangka yang ditahan dr LP (Matan Direktur RS Fatimah), MRD, AF, MA, dan UB selaku Pokja," ungkapnya.
Kata dia, kelima tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan) paling lama 20 hari.
"Beberapa waktu yang lalu Jaksa sudah menyatakan kasus ini P-21 maka hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan para tersangka langsung ditahan," jelasnya.
Untuk persidangan sendiri, lanjut dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jadwal sidang.
"Masih menunggu info JPU. Kerugian negara mencapai Rp9,3 M," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi proyek alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Fatimah ke Kejati Sulsel, bulan lalu.
Pelimpahan tahap dua terhadap lima tersangka yakni masing-masing berinisial, HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, RR Direktur Sangia Perdana selaku pelaksana proyek, AB selalu rekanan.
Selanjutnya tersangka LH selaku Manager proyek, dan SM selaku Staf Teknis Mentari Alkesindo Jaya. Dilimpahkan beserta barang buktinya oleh penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Sebelumnya korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di rumah sakit tersebut oleh penyidik ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sehingga dengan begitu masih kurang lima orang lagi yang belum dilimpahkan.
“Benar kemarin pada Kamis 7 Juli 2022 sudah Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel bersama-sama Kejari Makassar telah menerima lima tersangka dan barang bukti kasus tersebut dalam rangka tahap dua,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi berdasarkan rilis yang diterima caritau.com. (KEK)
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
10 tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes rs fatimah segera disidangkan korupsi kriminal kpk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...