CARITAU BANJAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar Polda Jabar berhasil tangkap lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dengan menggunakan stick baseball.
Korban SA menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh 5 pelaku tersebut. Terjadi pada hari Minggu (18/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Dipatiukur Lingkar Banjar Kolot RT 02 RW 12 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Hipnotis di Lampung Barat
Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu CaturPrabowo, kelima pelaku tersebut berhasil diamankan tidak lebih dari 12 jam usai kejadian. Ini bermula saat korban bersama dua temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok (nyetep). Tidak lama para pelaku ini lewat, kemudian putar balik menghampiri korban di TKP lalu mendorong korban dan temannya. Korban terjatuh lalu para pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.
"Tentunya Kami sangat menyayangkan atas kejadian ini, ke depan Kami akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswanya. Serta melakukan pengecekan apakah siswanya tergabung dalam geng atau gerombolan motor. Agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ucap AKBP Bayu pada konferensi pers di halaman Ruang Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, khususnya yang sering keluar rumah pada saat malam hari, agar tidak ikut-ikutan geng atau gerombolan motor.
Secara teknis penerapan pasal terhadap kelima pelaku yakni DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) yaitu dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur, sehingga ini menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan anak-anaknya," tutur Bayu.
Beberapa barang bukti juga diamankan yakni 2 unit sepeda motor Merek Honda Sonic yang digunakan oleh pelaku. 1 buah stick baseball yang digunakan pelaku untuk melakukan pemulukan. Serta 1 batang besi, 1 buah barnekel atau keling. (IWN)
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pratu J Tusuk Pengamen Gerobak Hingga Tewas
kriminal pelaku kriminal anak pelaku pemukulan pelajar pakai stick baseball di banjar polisi tangkap pelaku pemukulan pelajar di banjar polres banjar kapolres banjar akbp bayu caturprabowo
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...
Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Sejumlah Ormas dan Komunitas Dukung Kang Ridha Maj...
Polda NTT Sidik Enam WNA China yang Terdampar di P...
Israel Gerebek Kantor Televisi Qatar Al Jazeera