CARITAU MAKASSAR - Briptu SA, pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan Polda Sulsel dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.
Meski begitu, sampai sejauh ini laporan pidana yang dilayangkan korbannya berinisial FM melalui LBH Makassar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dinilai masih jalan di tempat.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Lutra Sulsel Ditetapkan Tersangka Usai Diduga Cabuli Santrinya
Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas, Peongky Indirta mendesak agar penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan korban tersebut.
"Seharusnya proses pidananya segera dilimpahkan ke peradilan umum, sebagai bentuk keadilan dan persamaan di hadapan hukum," ungkapnya melalui keterangan resminya, Senin (11/12/2023).
Kompolnas berharap proses pidana terhadap Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku kejam dan tercela," tegasnya.
"Ibarat buah busuk dalam keranjang, perlu dibuang agar busuknya tidak menulari buah-buahan lainnya dalam keranjang tersebut," tandasnya.
Sementar itu, Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin mengaku masih belum ada perkembangan terkait laporan pidana yang dilayangkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Kami sudah mendesak ke Polda Sulsel untuk mempercepat proses pidananya. Sejauh ini prosesnya masih penyelidikan. Jadi sudah dilakukan pemeriksaan bahkan terhadap terduga pelaku," ujarnya.
"Tetapi sampai saat ini polda belum mau menaikkan statusnya ke penyidikan. Bahkan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Viral di Medsos, Mahasiswa Unhas Diduga Lecehkan Pengendara Wanita di Makassar
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...
Badan Investigasi Rilis Laporan Awal Tabrakan Dua...