CARITAU JAKARTA - Aksi bejat dilakukan pria berinisial EN (35). Pria gagu itu tega mencabuli seorang anak berusia tujuh tahun diwilayah Tambora Jakarta Barat. Aksi bejat EN dilancarkan saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.
Akibat perbuatannya, EN berhasil dibekuk petugas, dan sudah ditahan di Rutan Polsek Tambora. Demikian ditegaskan Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama.
Baca Juga: Kakek 73 Tahun di Gowa Lecehkan Dua Bocah, Aksinya Viral di Medsos
Dikatakan Putra, kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) pukul 08.30 WIB.
"Sesampainya di kamar mandi, korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk kedalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," kata Putra, Selasa (29/11/2022).
Korban disebut Putra, saat itu sempat menolak ajakan pelaku. Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti kemauan pelaku.
"Ketika Korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," ucap Putra.
Usai dimandikan, pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orang tuanya.
"Jadi pelaku ini adalah seorang tuna wicara alias gagu, jadi dia pakai bahasa isyarat," ujar Putra.
Setelah keluar dari kamar mandi, orang tua korban berinisial NN (40) memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memadikan anaknya.
NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya bagian tubuh mana saja yang dipegang-pegang oleh pelaku.
"Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan," beber Putra.
Mengetahui hal tersebut, Ibu Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 15 November 2022 di indekosnya.
"Tersangka tinggal di kosan, dia berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," terang Putra.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DID)
Baca Juga: Kisah Miras Pelajar di Luwu Timur Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Keluarga Sendiri
cabuli gadis anak dibawah umur pria gagu pelecehan seksual kriminal
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024