CARITAU JAKARTA - Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru, berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan Rawa Tengah RT 001/005 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Senin (28/11/2022) lusa lalu.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini didasari atas laporan polisi yang dibuat korban bernama FS (20) dengan nomor LP / 37/ K / XI / 2022 / Sektor. JB tanggal 29 November 2022.
"Untuk waktu kejadiannya hari Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 05.00 WIB. Kemudian pelaku yang berhasil diamankan atas nama Novianto alias Peyang (32), Rizki Agung Hambali alias Kidut (26), serta Deni Setiawan alias Abel (27)," kata Kapolsek Johar Baru, AKP Rudi Wira, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Polres Jakbar Sita 46 Unit Motor Hasil Curian
Rudi menuturkan, penangkapan ini bermula ketika korban FS mendatangi Polsek Johar Baru untuk melaporkan tindak pencurian yang dialaminya, di mana sepeda motor bermerek Honda BeAt berplat nomor B 6566 PXP miliknya raib ketika tengah terparkir di depan kediamanya.
"(Korban) dengan menyertakan bukti rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta laporan polisi. Kemudian tim pun melakukan penyelidikan berdasarkan bukti awal rekaman CCTV, sehingga pelaku dapat dikenali," ujar dia.
Usai dapat mengenali identitas ketiga pelaku, lanjut dia, tim pun bergerak untuk segera melakukan penangkapan, di mana ketiga pelaku tersebut diringkus di salah satu kamar kost yang ada di Jalan Galur Selatan, gang Pancawarna Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian secara bersama terhadap sebuah sepeda motor Honda BeAt yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, di alamat TKP tersebut," ungkap Rudi.
"Kemudian, pelaku juga mengakui jika sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Dede di Jalan Tanah Tinggi XII, Johar Baru Jakarta Pusat," sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa tim telah melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Dede yang berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian ini.
"Namun belum berhasil dan masih proses penyelidikan," bebernya.
Atas perbuatannya, tambah Rudi, ketiga pelaku curanmor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 363 KUHAP juncto Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," pungkas Rudi (DID)
Baca Juga: Ayah di Sukabumi Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024