CARITAU JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti perihal kondisi kelas pekerja (buruh) dan buruh migran yang saat ini dinilai masih rentan mendapat berbagai perlakuan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya menyikapi hari buruh sedunia (May Day) 1 Mei 2023.
Baca Juga: KSPN Desak Pemerintah Wujudkan Upah Layak dan Cabut UU Ciptaker
Anis mengatakan, kondisi status buruh hari ini belum membaik lantaran masih banyaknya kasus PHK sewenang-wenang yang dilakukan oleh para pengusaha.
Anis mengungkapkan, selain itu, masalah lain yang masih didapatkan oleh kaum buruh, yakni mengenai ketidakjelasan status kerja, gaji tidak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan larangan pembentukan serikat pekerja.
Hal ini menurutnya, merupakan bentuk kondisi gambaran situasi hari ini mengenai belum baik nya kebijakan pemerintah untuk melindungi hak-hak normatif buruh di Indonesia yang saat ini bekerja di dalam negeri maupun para buruh yang bekerja diluar negeri (migran).
"Saat ini masih banyaknya kasus PHK sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, larangan pembentukan serikat pekerja, tenaga alih daya atau outsourcing, mutasi sewenang-wenang, serta kriminalisasi terhadap buruh terkait tuntutan hak-hak normatif dari mereka," kata Anis dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Caritau.com, Senin (1/5/2023).
Anis menuturkan, disisi lain, perlakuan khusus dari pemerintah yang memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing dan fasilitas elit untuk mengisi jabatan strategis perusahaan-perusahan milik negara merupakan bentuk representasi kebijakan pemerintah yang mendiskriminasi buruh lokal.
Anis menerangkan, kebijakan pemerintah pada tenaga kerja asing sangat berbanding terbalik dengan kondisi buruh lokal yang saat ini kondisi nya malah semakin terhimpit lantaran sejumlah regulasi yang ditenggarai belum memberikan kesejahteraan bagi kaum buruh.
"Ada perlakuan khusus terhadap tenaga kerja asing yang sekarang sengaja diberikan, seperti pada kemudahan dalam perekrutan untuk level direksi, komisaris dan lain-lain," terang Anis.
Permasalahan lain yang menjadi sorotan, lanjut Anis, yakni mengenai sejumlah laporan dari para buruh perihal pengekangan dan larangan dari pengusaha terkait pembentukan serikat pekerja.
Anis menambahkan, penegakan hukum terkait perselisihan hubungan industrial antara pada pengusaha dan para buruh juga banyak yang terhenti dan tidak ada tindaklanjutnya. Terlebih parihal kasus pelarangan pembentukan serikat pekerja yang merupakan pelanggaran pidana saat ini masih banyak yang terhenti di kepolisian.
"Laporan terkait pengekangan serikat pekerja, penegakan hukumnya banyak berhenti di tingkat kepolisian," tandas Anis. (GIB/DID)
Baca Juga: Pembebasan Pilot Susi Air Terus Memakan Korban, Begini Imbauan Komnas HAM
komnas ham kriminalisasi buruh phk may day tenaga kerja asing
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...