CARITAU JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Choirul Anam menyebut sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan di Kampung Bade, Kabupaten Mappi, Papua. Ia menyebut, semua tersangka itu ialah oknum Tentara Negara Indonesia (TNI).
"Berdasarkan informasi terakhir yang kami dapatkan, jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan di Mappi adalah 18 orang. Semuanya adalah oknum TNI," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Rampung Akhir 2023, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Tetap Berjalan
Lebih lanjut, ia menceritakan kronologis kasus penganiayaan tersebut yang menewaskan satu orang warga atas nama Bruno Amenim (29). Saat kejadian, korban mengalami pemukulan dan penyiksaan hingga akhirnya tutup usia.
"Sejumlah pelaku kabarnya sudah diperiksa, serta memang ada info bahwa beberapa pelaku menolak ditindaklanjuti. Dari semua pelaku, Komnas HAM masih mendalami keterlibatan dan bentuk kekerasan yang dilakukan masing-masing pelaku," jelas dia.
Selain itu, terkait banyaknya kasus di Papua yang dilakukan oleh oknum TNI, Anam menegaskan harus ada satu kebijakan khusus di Papua, seperti semua tindak pidana yang dilakukan oknum TNI mesti dikoneksitaskan.
Sebagai informasi, tindak pidana koneksitas merupakan perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama antara masyarakat sipil, dan anggota militer aktif.
Selama ini, tindak pidana yang dilakukan oleh sipil, dituntut oleh kejaksaan di pengadilan umum. Sementara untuk pelaku tindak pidana dari kalangan militer, penuntutan, maupun pengadilannya dilakukan khusus di peradilan militer, dengan tim penuntutan juga dari militer.
"Semua tindak pidana yang dilakukan pihak TNI mesti dikoneksitas. Jika tidak, kejadian dan bentuk kekerasannya terus begini. Sebab, oknum TNI kalau kejahatan diproses di pengadilan militer, maka akan berpotensi dilindungi oleh oknum lainnya," terang Anam
"Tapi, jika penyelesaian kasus ini diselesaikan secara koneksitas, semua orang dapat melihat, mengawasi dan media dapat meliput, saya kira dapat menurunkan angka kekerasan. Kebijakan koneksitas di Papua adalah bagian penting," pungkas Anam. (RMA)
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Kriminalisasi Buruh dan Perlakuan Khusus Tenaga Kerja Asing di Indonesia
komnas ham 18 tersangka di kasus penganiayaan mappi oknum tni pelanggaran ham di papua
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024