CARITAU JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar aksi demonstrasi memperingati hari buruh internasional (Mau Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei 2023. Adapun dalam aksi tersebut terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh para buruh melalui orasi politiknya.
Tuntutan itu diantaranya menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang menjadi produk Undang-Undang.
Baca Juga: Peringatan May Day Sedunia, Komnas HAM Soroti Kekerasan Seksual Terhadap Buruh Perempuan
Selain itu, buruh itu juga turut mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan kebijakan perbaikan upah layak dan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Presiden KSPN Ristadi menegaskan, pihaknya menolak dengan tegas mengenai terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi produk Undang-Undang.
Ristadi menjelaskan, alasan penolakan terhadap UU tersebut lantaran poin-poin baleid didalam aturan tersebut ditenggarai telah merampas hak-hak normatif kaum buruh dan mengancan masa depan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.
Ristadi mengungkapkan, ribuan buruh yang saat ini menggelar aksi demonstrasi itu menuntut agar Presiden Joko Widodo membatalkan atau mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 karena telah dianggap tidak berpihak kepada kelas pekerja.
"KSPN Nusantara menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan menuntut untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia," kata Ristadi dalam keterangan tertulis yang diterima Caritau.com, Senin (1/5/2023).
Disisi lain, Ristadi menerangkan, KSPN juga turut menuntut pemerintah agar segera melakukan perbaikan terhadap sistem pengupahan kepada para pekerja Indonesia. Hal itu lantaran, untuk memberikan tingkat kesejahteraan kepada kaum buruh paska bencana pandemi tahun lalu.
"KSPN Nusantara menuntut adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia," tegas Ristadi.
Ristadi menuturkan, selain dua persoalan itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh stake holder aparatur penegak hukum baik instansi Kementrian Ketenegakerjaan ataupun lembaga lainya untuk memberikan jaminan penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap pihak pengusaha yang melanggar.
Ia menambahkan, ketegasan penegakan hukum itu harus dilakukan agar para pekerja yang notabennya sebagai pejuang ekonomi negara harus diberikan jaminan perlindungan hukum yang tegas dan objektif.
"KSPN mendesak pemerintah untuk tegas dalam penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia," tandas Ristadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Tolak Perppu Ciptaker, Massa Buruh Bawa Keranda Mayat dan Bendera Kuning Simbol Pengkhianatan DPR
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...