CARITAU JAKARTA - Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan selama kurang lebih sebulan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia akhirnya menetapkan Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Kabupaten Malang bukan sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat menyampaikan hasil investigasi final Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Jelang Peringatan Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Begini Saran KPAI ke Pemerintah Hingga PSSI
Kata dia, alasan kejadian yang menyebabkan ratusan nyawa melayang itu bukan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, karena tragedi disebabkan oleh kekerasan dan respon cepat yang salah.
Hal itu tidak masuk dalam perintah sistematis yang dilakukan oleh institusi sebuah negara, sebagaimana definisi pelanggaran HAM berat dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000.
"Kami menggunakan kewenangan yang ada di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang hak asasi manusia. Di situ ada definisi soal pelanggaran HAM. Kami menggunakan itu kenapa kemudian juga kami simpulkan ini bukan peristiwa pelanggaran HAM yang berat," terang Beka di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
"Karena itu, kami tidak menemukan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, unsurnya yaitu sistematis atau meluas dan sistematik, itu kemudian dilihat dari apakah struktur komando ada perintah secara jelas begitu, perencanaan dan lain sebagainya," lanjut dia.
Sementara itu, Muhammad Choirul Anam menegaskan kembali Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, tapi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.
"Pelanggaran pidana karena semua aktor yang berkontribusi terhadap peristiwa ini yang harus diadili, bukan hanya PSSI dan penyenggara saja. Kami menyiapkan satu dokumen atau laporan yang sifatnya memang untuk penegakan hukum, atau rinci sehingga kita bisa menemukan unsur unsur pidananya apa dan pasal yang cocok untuk pelaku," kata Komisioner Komnas HAM itu.
Ia juga mengatakan, menyinggung soal UU No. 26 Tahun 2022, tidak semua tragedi yang menyebabkan banyak korban jiwa sebagai pelanggaran HAM berat. Tragedi Kanjuruhan terjadi karena kesalahan sejumlah komponen di luar ketentuan tersebut, seperti infrastruktur maupun kesalahan prosedural pengamanan.
"Kesimpulannya, kejadian tersebut terjadi karena tindakan terhadap satu dinamika di lapangan yang harusnya bisa dikendalikan dan terbukti sudah terkendali tapi dilakukan tindakan yang berlebihan, makanya terjadilah peristiwa 135 orang meninggal ratusan orang luka-luka jadi sampai detik ini," tutup Anam. (RMA)
Baca Juga: Ekspedisi Lintas Stadion Jalur Pantura Malang-Jakarta
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024