CARITAU JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut salah satu korban mutilasi di Mimika Papua masih di bawah umur.
"Salah satu korban pembunuhan dan mutilasi masih berusia anak. Hal tersebut dibuktikan dengan data administrasi kependudukan berupa kartu keluarga yang menyatakan bahwa korban JT masih berusia 17 tahun," kata Rivanlee Anandar, Wakil Koordinator KontraS, saat pemaparan temuan investigasi mutilasi di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Mantan Ajudan Presiden Soeharto Letjen (Purn) Soeyono Soetikno Meninggal Dunia
Menurut Rivanlee, empat korban warga sipil yakni Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Jenius Tini (JT) diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Hasil temuan KontraS diperoleh setelah mereka melakukan investigasi sejak pertengahan September 2022 dengan menggali informasi dari sejumlah pihak mulai dari keluarga korban, hingga melakukan konfirmasi secara langsung ke otoritas terkait seperti Kasat Reskrim Polres Mimika, Penyidik Subdenpom XVII/C Mimika, dan pihak RSUD Mimika.
Salah satu butir rekomendasi KontraS adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan reparasi dan pemulihan bagi kepentingan keluarga korban sesuai mekanisme yang ditentukan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK juga harus hadir untuk memberi perlindungan fisik terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam peristiwa ini agar kesaksiannya dapat utuh tanpa adanya intimidasi," pinta Rivanlee. (RMA)
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Sebut Komcad Sudah Mencapai 18 Batalion
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut