CARITAU JAKARTA - Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan Pembatalan Merek PITI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dimenangkan oleh PITI (Persaudaraan) yang dipimpin Dr Ipong Hembing.
Putusan tersebut diambil setelah Majelis Hakim mengetuk palu sidang yang terakhir inkrah, dan gugatan pengugat dari pihak lawan ditolak.
Artinya dalam sengketa antara Ketua Umum PITI Persatuan, Serian Wijatno dan Ketua Umum PITI Persaudaraan, Ipong Wijaya Kusuma, dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Wijaya Kusuma Selasa (28/11/2023).
Informasi sebelumnya diberitakan polemik ini terjadi terdahulu antara pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing.
Keduanya berselisih terkait Sengketa Merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 15 Agustus 2023 lalu.
Ketum PITI Ipong Hembing mengatakan kepada awak media setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara Gugatan bahwa merek Logo PITI milik Ketua umum Dr. Ipong Hembing yang sah secara hukum dan dilindungi pemerintah.
Sehingga dengan keputusan itu, pihak lain siapapun tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin dari Dr Ipong Hembing.
"Kita sudah menang mutlak, dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Dr. ipong Hembing Putra akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku," kata Hembing Putra.
"Kelanjutannya Tinggal menunggu 1 minggu atau 10 hari kedepan untuk terhitung suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang di pimpin oleh Dr ipong selaku ketua umum," pungkasnya. (DID)
sidang sengketa merek logo piti ketum piti ipong hembing putra,
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...