CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra menjadi tergugat dalam perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).
Penggugat menghadirkan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli Andi Supanto dari pensiunan Ditjen Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca Juga: Ketum PITI Ipong Hembing Punya Saksi Fakta Mentahkan Keterangan Jusuf Hamka
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Andi Supanto menyatakan bahwa dalam konsep perlindungan hukum di Indonesia menganut sistem konstitutif dari tahun 1992 tentang Merek dan berlaku mulai 1 April 1993 hingga saat ini.
Bahwa hanya Merek yang terdaftar, dilindungi berdasarkan pendaftaran atau disebut ‘first to file’. “Indonesia mengandung azas konstitusi, maka pendaftar pertamalah yang mendapat perlindungan hukum,” ujar Andi.
Andi menambahkan, dalam pemeriksaan administrasi dan proses pemeriksaan subtantif sudah dilakukan oleh pemeriksa dan apabila tidak ada yang keberatan dari pihak manapun juga terkait dengan etiket dan Merek yang didaftarkan, maka menteri akan menerbitkan sertifikat merek yang didaftarkan.
Bahkan saksi ahli saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat tentang proses pemeriksaan subtantif, ahli menjawab dasar pemeriksaan pada pasal 20 dan 21 pasal 20 yaitu tentang absolut dan pasal 21 memiliki persamaan pada pokoknya dengan terdaftar pertama.
Hal itu menjadi dasar pemeriksaan tim pemeriksa Merek bisa memperluas pemeriksaan terlebih dahulu keterkaitan dengan pemeriksaan.
“Kemungkinan ya, tetapi hanya bagi Merek terkenal. Contoh ada orang mengajukan Merek untuk Honda atau Toyota untuk kelas kacang goreng, maka pemeriksa akan langsung menolak karena Merek Honda dan Toyota sudah terkenal dimasyarakat,” katanya.
Tetapi tidak ada kewajiban bagi pemeriksa Merek untuk melihat-lihat Merek yang ada dimasyarakat. Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan kepada Merek yang terdaftar terlebih dahulu.
“Pemeriksa itu memeriksa berdasarkan prinsip first to file,” tegas Andi.
Berdasarkan penelusuran informasi yang didapat, Merek dan logo Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) adalah Merek yang pertama terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI bukan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia.
Sebelum Saksi Ahli membuat pernyataan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan Ahli untuk bertindak secara objektif dan Ahli diambil sumpahnya.
Dalam agenda sidang sebelumnya Pihak Penggugat menghadirkan saksi fakta yaitu Jusuf Hamka yang dimana patut diduga melakukan keterangan palsu.
Andi Supanto saksi ahli penggugat menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Hukum dan Ham cq Dirjen HAKI pendaftaran pertama adalah PITI Persaudaraaan Islam Tionghoa Indonesia. Maka yang berhak mendapatkan perlindungan hukum adalah PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia. (DID)
Baca Juga: Dibalik Sengketa Logo PITI, Ipong Hembing Akui Jusuf Hamka Sebagai Sahabat Baik
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024