CARITAU JAKARTA – Penetapan tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi babak baru dalam penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kapolri menegaskan bahwa tidak ada kejadian tembak menembak pada kasus ini. Bharada E sebagai eksekutor menembak Brigadir J atas perintah langsung Irjen Sambo di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Putri Chandrawati ke Lapas Pondok Bambu
Karena itu, Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang harus dibebaskan jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 KUHP yang isinya sebagai berikut; Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
“Pasal 51 ayat 1, tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Jadi RE ini disamping harus dapat perlindungan, bahkan harus dibebaskan,” ujar Asep dalam talkshow di Kompas TV, Selasa (9/8/2022) malam.
Menurut Asep, Bharada Eliezer layak dibebaskan sesuai pasal 51 ayat 1 tersebut karena di TKP ia mendapat perintah dari atasannya, Irjen Sambo.
“Kopral diperintah jenderal siapa yang berani, dia laksanakan, tembak. Jadi bagaimana penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 nyangkut di RE,” tutur Iwan.
“Kalau ini nanti bisa dibuktikan oleh penasihat hukum RE, kalau dia jeli masuk Pasal 51 ayat 1, saya kasih yurisprudensi, harus lepas,” imbuhnya.
Ketika ditanya apa yurispridensi, Asep dengan lugas mengatakan salah satunya adalah kasus sengkon dan karta.
Sebelumnya, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut total adal empat tersangka termasuk irjen FS dalam kasus ini. Selain Irjen FS, tersangka lain ialah Bharada RE, Bripka RR, dan KM. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. (GIB)
Baca juga :
Pengacara Bharada E Datangi Bareskrim Koordinasi Perkara Brigadir J
Menko Polhukam Pastikan Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Tuntas di Polri
Selasa Sore Ini, Kapolri Direncanakan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Selasa Pagi, LPSK Berencana Temui Bharada E Terkait Justice Collaborator di Bareskrim Polri
Presiden Jokowi Tegaskan Kasus Brigadir J: Ungkap Kebenaran Apa Adanya
LPSK Datangi Kediaman Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK ke Bareskrim Polri Temui Bharada E, Achmadi: Masih Pendalaman dan Koordinasi dengan Penyidik
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Begini Komentar Komnas HAM
Komnas HAM Beberkan Jadwal Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Istri
Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Mako Brimob dan Rumah Irjen Sambo Dijaga Ketat
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Otak Skenario Rekayasa Tewasnya Brigadir J
Jadi Otak Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ibu Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Ketua MPR Tegaskan Tidak Bela Irjen Ferdy Sambo
LPSK Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, Dua Kali Ketemu Tak Beri Keterangan
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
irjen fs perintahkan menembak brigadir j pengamat: bharada e harus dibebaskan sesuai kuhp polisi tembak polisi fs ferdy sambo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...