CARITAU JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi yakni Anita Amalia sebagai pegawai salah satu bank, Bimantara Jayadipuro sebagai saksi dari provider PT Telekomunikasi Seluler, Victor Kamang sebagai saksi dari PT XL Axiata.
Baca Juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Lalu ada Tjong Djiu Fung alias Afung sebagai saksi dari biro jasa CCTV, Raditya Adhiyasa sebagai pekerja lepas di Biro Paminal, Ahmad Syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans.
Baca juga: Positif Corona, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Daring
Selain itu, ada saksi Novianto Rifai sebagai staf pribadi Ferdy Sambo, dan yang terakhir ada Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah sebagai petugas swab di Smart Co Lab.
Dalam agenda sidang tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol itu didakwa JPU menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga didakwa telah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka RR, Kuat Maruf (KM).
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan dakwaan kumulatif. Ia dijerat dengan kasus dugaan perintangan proses penyidikan atau Obstruction of Justice (ooj) bersama dengan enam anak buahnya yang merupakan anggota kepolisian aktif. (GIB)
Baca Juga: Jusuf Hamka Temui Abah Ojo dan Nini Halimah yang Tersesat di Tol Cisumdawu untuk Temui Cucu
putri candrawathi ferdy sambo brigadir j pembunuhan berencana polisi pengadilan negeri jakarta selatan obstruction of justice
KBRI Beijing Dukung Tim Piala Thomas dan Uber Indo...
Pakar Politik Sebut Elektabilitas Risma Jauh di Ba...
Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I...
Merawat Tradisi Inai Pengantin Aceh
Dinas Citata Sebut Perencanaan Restorasi Rumdis Gu...