CARITAU MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akhirnya resmi menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C Batua Raya, Kamis (30/12/2021).
Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan 13 penahanan tersangka tersebut saat dikonfirmasi Caritau.com.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tangani 104 Perkara Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
"Ya benar," singkat Fadli saat dikonfirmasi.
Fadli menjelaskan, bahwa 13 tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
"Rutan Polda," tandasnya.
Adapun berkas perkara 13 tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Rabu kemarin.
"Sudah P21 tadi (hari ini Senin, 12 Desember 2021). Tersangkanya sudah ada dan sudah tuntas," jelasnya.
Sementara itu, menanggapi penahanan 13 tersangka RS Batua, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Sulsel tersebut.
"Tentu kita apresiasi. Kita berharap pihak Kejati menindaklanjuti dan segera melakukan proses hukum selanjutnya," singkat Ansar.
Menurutnya, wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Polda Sulsel.
"Ini membuktikan kinerja Polda Sulsel sangat membanggakan. Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan. Inikan penghargaan yang diperuntukan bagi Aparat Penegak Hukum," kata Ansar.
Laksus berharap ke depan Polda bisa lebih bekerja maksimal. Fokusnya pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
"Selain pemberian efek jera, Polda fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Salah satu langkah yang akan kami sampaikan, adalah mendorong polda dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes pol Widoni Fedri mengatakan setelah setahun lebih ditunggu, kasus ini akhirnya menemui titik terang, setelah BPK pada 14 Juli lalu menyerahkan hasil audit kerugian negara kasus ini.
Menurutnya, dalam proyek rumah sakit tipe C itu, BPK menyatakan telah terjadi total loss. Basement yang sudah berdiri disana sama sekali tidak memenuhi spesifikasi bangunan.
"Setelah setahun lebih kita menunggu, akhirnya kita dapat hasil. Kami bersama BPK yang bertemu via daring 14 Juli lalu telah menyerahkan hasil audit. Dimana itu yang kita perlukan untuk menentukan tersangka," ujarnya.
Kendati demikian ditanyai terkait siapa-siapa saja tersangka kasus ini, dia enggan menyebutkan secara detil. Hanya inisial nama tersangka yang menurut Widoni secara keseluruhan merupakan oknum yang bertanggung jawab atas kasus ini.
"Jadi saya hanya akan menyebutkan inisial nama saja, yang jelas tersangka ini ada dari dinas (kesehatan), dari penyelenggara proyek, baik kontraktor, konsultan dan pihak lainnya. Ada juga intelektual dadernya, yang mengeluarkan anggarannya juga ada," tukasnya
Selain dari Dinas, ada juga dari Pokja, pelaksana, rekanan dan panitia lelang serta broker proyek. Saat ini lanjut Widoni, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut.
Adapun inisial 13 orang tersangka yakni dr AN, dr SR, MA, MM, HS, MW, AS, Ir MK, AIHS, AEH, Ir DR, APR, dan RP. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang Tipikor. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp20 M Surveyor Indonesia
13 tersangka korupsi rs batua ditahan kejati sulsel polda sulsel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024