CARITAU JAKARTA - I Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi sempat keluhkan tidak enak badan sebelum akhirnya dilakukan tes PCR oleh anggota tim kesehatan dari Kejaksaan Agung.
“Baru kemarin setelah yang bersangkutan mengeluh sakit. Setelah dicek positif, reaktif,” kata I Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Divpropam Polri Segera Jadwalkan Sidang Etik untuk Richard Eliezer
Kendati demikian, Ketut mengaku, sejauh ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Putri dari dokter yang menanganinya. Namun, lanjut Ketut, pihak rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba telah menyampaikan bahwa Putri Candrawathi positif terpapar Corona.
“Maka dari itu, kami mengusulkan disidangkan pakai Zoom kan bisa. Jadi persidangan tetap bisa jalan,” ujar Ketut.
Ketut menuturkan, saat ini pihak rumah tahanan Kejaksaan Agung sudah melakukan pelacakan atau tracing dengan melakukan tes massal setelah Putri terinfeksi. Berdasarkan tes massal tersebut, sejauh ini, kata Ketut, hanya Putri yang terdeteksi positif dari rutan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Berikut Nama-Nama Saksi yang Dihadirkan JPU
Sebelumnya, dalam agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengkonfirmasi bahwa terdakwa Putri Candrawathi akan hadir secara daring melalui zoom positif Corona.
"Kondisi istri Ferdy Sambo itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. “Terdakwa dihadirkan online. Namun Pak FS tetap offline,” kata dia.
Sebelum sidang dibuka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya mendapat informasi dari klinik Adhyaksa, Putri Candrawathi dinyatakan positif Corona.
"Izin Bapak (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa beliau positif Corona. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” kata JPU di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, sebelum sidang dibuka.
“Bagaimana? Tidak keberatan?” tanya hakim.
“Izin Yang Mulia. Kami minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone,” timpa kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Saat dihubungi, Arman Hanis mengatakan Putri Candrawathi tertular Corona sejak kemarin. Ia mengatakan Putri mengikuti sidang via Zoom dari rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
Sementara itu, agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana itu dibuka oleh Hakim Wahyu Imam Santosa sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatannya, Putri menyatakan siap menjalani sidang meski melalui daring.
“Saudara Putri sehat hari ini? Apa bisa ikuti sidang secara daring atau online?” kata hakim ketua.
“Mohon izin Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” jawab Putri di gedung Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (GIB)
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
putri candrawathi ferdy sambo brigadir j pembunuhan berencana polisi pengadilan negeri jakarta selatan obstruction of justice corona covid 19
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...