CARITAU MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) masuk dalam urutan ke lima institusi kepolisian yang paling banyak diadukan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan. Sulsel masih banyak anggota Polisi yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik.
Ia mengatakan, Polda Sulsel masuk dalam 10 besar polda yang paling sering dilapor ke Kompolnas.
"Paling banyak atau pertama itu Polda Sumatera Utara, lalu Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur. Polda Sulsel ini masuk urutan ke-lima. Masuk 10 besar lah," kata Poengky di Makassar beberapa waktu lalu,
Meskipun begitu, urutan itu adalah hal yang wajar mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk di Sulawesi Selatan terbilang banyak. Terlebih masyarat Sulawesi Selatan dinilai kritis.
"Itu bisa dimaklumi karena masyarakatnya banyak. Artinya masyarakatnya banyak dan kritis pula," bebernya.
Adapun kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarat Sulawesi Selatan ke Kompolnas kata Poengky adalah terkait ketidak puasa dalam penanganan perkara utamanya kasus tanah. Juga aduan mendominasi lainnya adalah terkait kekerasan yang melibatkan Polisi.
Sementara kasus lain seperti gratifikasi atau korupsi yang melibatkan anggota Polisi di Sulawesi Selatan disebut hingga saat ini belum ada laporannya ke Kompolnas.
"Bukan beking (penyokong), tapi lebih pada penanganan kasus itu yang berlarut-larut. Kemudian yang kedua ada juga kami mendapatkan laporan terkait kasus dugaan berlebihan (kekerasan)," sebutnya.
Lebih jauh dijelaskan, respon Kompolnas atas sejumlah laporan yang diterima disebut perlu untuk didalami dulu, sehingga tak semua aduan ke Kompolnas langsung diproses.
"Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Bantaeng. Ini kita perlu melihat apakah ada dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota polri atau seperti apa," ujarnya.
Bidang Propam disebut punya kewenangan sebagai pengawas di Polda masing-masing daerah. Sehingga jika ada masyarakat menilai ada ketidak adilan dalam perlakuan Polisi diminta segera melapor ke Propam.
"Kami serahkan pada propam untuk melakukan pemeriksaan kalau misalkan kasus Bantaeng paling penting ada kematian karena ada korban perlu di outopsi. Itu perlu juga diperiksa karena melakukan laporan balik ke ini Reskrimum. Disitu juga perlu diperiksa, di Propam juga perlu di periksa apakah benar ada penganiayaan terhadap dua orang ini," kata dia.
Penegakan hukum kepada anggota Polisi dinilai sangat penting sebab Polisi tunduk pada tiga aturan hukum. Pertama Peradilan Umum, kedua Kode Etik, dan ketiga Disiplin.
Dalam menjalankan tugasnya, Polisi harus tunduk pada aturan-aturan yang berlaku. Termasuk juga terkait peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
"Jadi tidak ada istilah impunitas bagi anggota kepolisian. Maka dari itu dalam melakukan penangkapan atau melakukan penahanan tidak boleh semena-mena harus sesuai dengan KUHP dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia, tidak boleh ada kekerasan. Jika ada dugaan kekerasan yang dilakukan anggota maka masyarat ataupun keluarga korban segera lapor agar cepat di proses," pesannya.
Kedepan Kompolnas berharap, tingkat kepercayaan masyarakat untuk Polri meningkat agar kerja-kerja Polisi mulai menerima laporan atau aduan masyarakat. (KEK)
Baca Juga: Napi Rutan Jeneponto Pemasok Narkoba ke Kampus UNM Sudah Tiga Kali Dipindahkan
kompolnas sebut polda sulsel masuk urutan 10 besar institusi kepolisian paling sering diadukan polisi polda sulsel
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...