CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo diduga telah terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua alias Brigadir J korban pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadivpropam tersebut. Sambo, kata JPU, juga ikut menembak Brigadir J di bagian kepala hingga anak buahnya itu meninggal seketika.
Dalam rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan berencana tersebut, Ferdy Sambo, kata JPU, awalnya memerintahkan korban Brigadir J untuk jongkok persis di depan dirinya.
Baca Juga: Minta Sambo dan PC Divonis Hukuman Lebih dari Tuntutan JPU, Martin Lukas : Itu Harapan Keluarga
"Jongkok kamu!, lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kemudian jongkok sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata JPU dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Proses Persidangan Ferdy Sambo Resmi Dimulai
JPU menuturkan, selanjutnya Brigadir J lalu menanyakan maksud dari perintah Ferdy Sambo yang menyuruhnya untuk jongkok di hadapanya.
"Izin Jenderal ada apa ini?', kata Jaksa menirukan perkataan Brigadir J.
JPU mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo memanggil Bharada E lalu juga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J yang sudah tersungkur di lantai tiga rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap Jaksa.
Mendengar teriakan komandannya alias Ferdy Sambo, Bharada E karena di bawah perintah lantas mengikuti teriakan Sambo untuk menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali.
Baca juga : Brigadir J Masih Hidup Setelah Ditembak Bharada E, Tembakan Pamungkas Sambo Habisi Nyawanya
Terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, kemudian menghampiri korban Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi masih bergerak-gerak kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tandas JPU.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," imbuh jaksa.
Diketahui, sidang perdana pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar secara terbuka melalui siaran langsung TV Poll dan Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Publik Menanti Putusan Hakim kepada Sambo CS, Ini Tahapan Panjang Sidang yang Harus Dijalani
Sambo akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J bersama terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan Selasa (18/10) besok.
Sementara untuk perkara obstruction of justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10).
Pelaksanaan sidang tersangka FS, PC, Bripka RR dan KM itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim.
Sementara Hakim anggota terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Sidang Duplik Kuat Ma'ruf
ferdy sambo sambo perintahkan eksekusi ke bharada e brigadir j sidang ferdy sambo
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...