CARITAU JAKARTA – Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi menyampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang berisi tentang poin-poin tanggapan atas materi sidang yang sudah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Surat keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Bantah Kliennya Selingkuh Dengan PC, Kuasa Hukum Kuat Maruf: Hanya Asumsi JPU yang Tidak Berdasar
Dalam surat keberatan itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyoroti sejumlah poin. Pertama, terkait keberatan yang disampaikan tentang sidang yang disiarkan secara langsung (Live).
Menanggapi hal itu, Hakim Wahyu Sentosa mengatakan, bahwa PN Jaksel sudah berupaya meminta kepada media agar tidak menyiarkan secara langsung proses sidang yang sedang berjalan.
Poin ke dua dalam surat itu yakni berisi tentang keberatan perihal sidang terdakwa Bharada E dengan menghadirkan saksi Susi asisten rumah tangga (ART) yang disiarkan secara langsung oleh media dan lingkungan PN, sedangkan keterangan ajudan dan saksi lainnya suaranya dibisukan.
Kemudian penasehat hukum juga turut merasa keberatan karena majelis hakim seakan-akan tidak memberi kesempatan sama antara jaksa dan pengacara.
Poin selanjutnya yang dibaca hakim perihal tudingan Yosua memiliki kepribadian ganda. Hakim meminta tim pengacara menyiapkan saksi meringankan yang bisa membuktikan terkait tudingan tersebut.
"Ada lagi keberatan saudara bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata hakim Wahyu.
Menanggapi hal itu, Hakim Wahyu meminta kepada penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membuktikannya dalam persidangan perihal tudingan tersebut.
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan, kita berikan waktu ke saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau Anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan," jelas hakim Wahyu.
Hakim menegaskan, dalam proses persidangan perkara ini pihaknya tidak akan pilih kasih dalam menerima keterangan-keterangan yang telah terungkap ataupun disampaikan di persidangan.
Menurut Hakim, baik jaksa, pengacara, terdakwa ataupun saksi saksi yang dihadirkan di ruang sidang memiliki kesempatan yang sama di mata hukum.
"Intinya kami memberikan kesempatan sama baik JPU dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian, intinya kami memberikan kesempatan yang sama," ujar hakim.
Menanggapi jawaban Hakim di persidangan, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan bahwa pihaknya sebetulnya tidak keberatan dengan agenda sidang yang disiarkan langsung.
Namun di satu sisi, hal yang disoroti oleh Arman Hanis yaitu pada saat sidang berlangsung saat tim pengacara diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya suaranya harus dipastikan terdengar.
Hal itu menurut Arman Hanis, demi menegakkan asas peradilan dalam proses persidangan ini dan demi memberikan kesempatan yang sama pada seluruh pihak didalam ruang sidang, termasuk untuk para kuasa hukum.
"Kami tidak keberatan dengan siaran live, tapi kami temukan apabila rekan JPU yang nanyakan suaranya diperdengarkan, akan tetapi apabila tim penasihat hukum yang nanya kepada saksi itu suaranya dibisukan. Jadi kami mohon untuk asas peradilan kami diberikan kesempatan sama yang seluas-luasnya oleh majelis hakim Yang Mulia," imbuh Arman Hanis.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas miliknya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatanya Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E dan Kuat Ma’ruf (KM) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa dengan kasus merintangi proses penyidikan dan didakwa oleh JPU dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (GIB)
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tuntutan Jaksa Berdasar Hukum, Tapi ada Gerakan Ingin Sambo Dibebaskan
kuasa hukum sambo dan pc tuding brigadir j punya kepribadian ganda ferdy sambo putri candrawathi persidangan pembunuhan berencana brigadir j
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...