CARITAU JAKARTA – Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamarudin Simanjuntak mengaku melakukan investigasi mandiri dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya saat pertama kali diminta untuk menjadi kuasa hukum.
Hal itu disampaikan Kamarudin dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Gegara ini, LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer
"(Investigasi) sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli tetapi saya sudah yakin bahwa itu pembunuhan berencana," kata Kamaruddin dalam sidang.
Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Kamarudin menyebut investigasi yang dilakukan olehnya lantaran dia menilai terdapat sejumlah hal janggal dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Kamarudin menjelaskan, metode investigasi yang dilakukan yakni melakukan wawancara langsung dengan berbagai narasumber yang diduga dapat memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ia menyebut salah satunya yakni juga melakulan wawancara dengan anggota polri.
"Ada informasi terjadi tembak-menembak, dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Dari situ saya merasa janggal, saya lakukan wawancara intelijen yang diminta dirahasiakan, ternyata itu adalah hoax," ujar Kamarudin.
Berdasarkan hasil temuan dari investigasi, lanjut Kamarudin, ia telah menemukan sejumlah bukti dan langsung memberikan bukti dan membuat laporan ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi mengenai dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, dalam kasus ini, Richard Eliezer bersama dengan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
JPU menyebut peran dari Bharada E dalam peristiwa pembunuhan itu yakni diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.
Atas perbuatannya, Bharada E bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal hukuman penjara 20 tahun dan hukuman penjara seumur hidup serta maksimal ancaman hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Kekuatan Jurnalis, Netizen Sampai Ahli Hukum Lahirkan Keadilan untuk Rakyat di Vonis Eliezer
bharada e kamarudin simanjuntak sidang bharada e pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...