CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara meme stupa Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi yang membuatnya didakwa melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Tuntutan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Dinilai Sering Buat Gaduh, Gede Pasek Ingatkan Roy Suryo untuk Bertobat!
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama, dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Jaksa membeberkan bahwa yang memberatkan atas apa yang dilakukan Roy Suryo adalah bawa tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Selain itu, JPU juga menilai, perbuatan Roy tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.
"Terdakwa juga mengingkari perbuatannya dan menganggap perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," ujar JPU.
Sementara hal yang meringankan, menurut JPU adalah bahwa Roy belum memiliki catatan hukum.
Seperti diketahui, Roy memposting meme itu untuk mengeritik rencana pemerintah menaikkan tarif naik ke Stupa Borobudur. Meme itu bukan Roy yang membuat, tetapi netizen yang akunnya telah dia laporkan ke polisi. (DID)
Baca Juga: Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
uu ite meme stupa candi borobudur roy suryo tuntutan jaksa jpu
Penjelasan PUPR Terkait Manfaat Perhelatan World W...
Tim Thomas Indonesia Puncaki Grup C, Tim Uber Peri...
Makna Air Bagi Umat Hindu di Bali
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...