CARITAU JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo murni berdasarkan hukum.
Meski demikian, dirinya mengakui adanya gerakan yang berupaya membebaskan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu. Namun, dalam memberikan tuntutan, kejaksaan tidak akan terpengaruh dengan upaya tersebut.
Baca Juga: Pakar: Mahfud MD Tetapkan Standar Etika Pejabat Publik Pada Pemilu 2024
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka jadi bukan putusan yang ini," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Jumat (20/1/2023).
"Ada yang bergerilya ada yang ingin Sambo dibebaskan ada yang ingin dihukum, tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan," lanjutnya.
Mahfud mengakui, sudah mendengar adanya upaya tersebut sejak sebelum JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Mahfud MD lebih lanjut menegaskan, kejaksaan merupakan lembaga independen yang tidak akan terpengaruh dengan upaya gerilya semacam itu.
Dia selama ini mengawal sendiri kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan memastikan putusan JPU tidak terpengaruh hal itu. "Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ujar Mahfud. (DID)
Baca Juga: Siti Nurbaya Bantah Penjelasan Mahfud MD Soal 12,5 Juta Hektare Hutan di Indonesia Alami Deforestasi
menkopolhukam mahfud md tuntutan jaksa gerakan bebaskan sambo ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024