CARITAU JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik kembali melaporkan seorang hater-nya ke pihak Kepolisian. Dewi Perssik memasukan laporan di Polres Kota Depok.
Dewi yang didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin, mendaftarkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Penyanyi dangdut yang juga bermain dalam film ‘Pacar Hantu Perawan’ mengatakan dirinya merasa terganggu dengan ucapan salah satu warganet tersebut.
Baca Juga: Soroti Kemunduran Demokrasi, Sivitas Akademika Paramadina Beri Empat Catatan Khusus untuk Pemerintah
"Jadi, aku ya sebagai warga negara yang baik dan merasa terganggu dengan statement yang tidak baik, yang mengarah kepada penghinaan, juga fitnah. Jadi saya wajib untuk lapor," ujar Dewi di Polres Depok, dikutip Sabtu (19/11/ 2022).
Dewi mengaku tak mengenal sosok hater tersebut. Meskipun begitu, dia sudah mengantongi akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadapnya itu.
"Saya gak tahu itu siapa, cuma saya tahu akunnya aja, karena saya enggak kenal orang itu," ungkap Dewi.
Diketahui sebelumnya, mantan istri Aldi Taher sering mendapatkan kalimat tak menyenangkan terkait statusnya yang belum memiliki anak biologis. Namun, ulah warganet yang kali ini membuatnya benar-benar geram. Sehingga Dewi melaporkannya ke pihak berwajib.
"Mandul, itu kan perlu dibuktikan ya sayang. Terus lemah. Sebenarnya gak masalah, cuma ini terus-terusan loh bolak-balik," ungkap Dewi.
"Saya sudah mencoba mengikuti kata istilah diam itu emas, tapi ternyata diam itu emas itu sepertinya saya harus melakukan hal yang tegas aja," tambahnya.
Dalam laporannya, Dewi juga melampirkan video sebagai bukti. Pelantun tembang ‘Mimpi Manis’ tersebut memperlihatkan isi video yang diunggah hater itu tersebut . Dalam video itu, nama lengkapnya disebut dan dituding dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Sudah sampai menyebut nama ku. Dewi Muria Agung alias Dewi persik sampai menyinggung mandul, sampai meninggal 3 kali janda. Sebenarnya gak apa-apa memang tiga kali janda tapi aku perlu membela diri, bahwa aku sebagai perempuan," tandasnya.
Laporan Dewi teregistrasi dengan nomor LP 2739/XI/2022/Polres Kota Depok. Adapun pasal yang diterapkan dalam laporan itu ialah Pasal 27 dan Pasal 36 UU ITE. (IRN).
Baca Juga: Berencana Revisi UU ITE, Anies: Jangan Ada Lagi 'Wakanda' dan 'Konoha' karena Takut Sebut Indonesia
dewi perssik warganet netizen uu ite bullying cyber bullying sandy arifin
JPU Dakwa Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp428,2 Ju...
Kapuspen TNI Benarkan Dua Prajurit Tersambar Petir...
Aksi Bangun Oposisi Rakyat
Gempa Berkekuatan 5,3 Magnitudo Terjadi di Goronta...
Liverpool Dibekap Everton 0-2, Tersingkir dari Per...